BAB I
PENDAHULUAN
I.A LATAR BELAKANG
Berdasarkan data
Indonesian Institute for Corporate and Directorship (IICD, 2010), lebih dari 95
persen bisnis di Indonesia merupakan perusahaan yang dimiliki maupun
dikendalikan oleh keluarga. Itu berarti bahwa kegiatan bisnis keluarga telah
lama memberi sumbangan terbesar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Bahkan,
di saat krisis ekonomi di tahun 1997/1998 dan 2008, bisnis keluarga terus
menunjukkan eksistensinya sebagai penopang sekali-gus sebagai modal kekuatan
dalam pemulihan eko-nomi nasional.
Ada beberapa keluarga di Indonesia yang memilih CV sebagai badan
usaha dalam menjalankan bisnis, karena dengan CV anggota keluarga yang memiliki
modal dan sudah memilik penghasilan tetap semisal dari profesinya sebagai PNS,
Sebagai anggota DPR dll, bisa membantu untuk menanamkan modal usaha bagi
anggota keluarga yang belum memiliki penghasilan tetap, namun mereka mampu
untuk menjalankan usahanya.
Seiring dengan berjalannya kegiatan usaha tentunya muncul berbagai masalah dalam usaha
CV yang dilaksanakan dengan manajemen keluarga, salah satu masalahnya yaitu
masalah kepailitan. Masalah kepailian ini muncul diantaranya dari permasalahan kepemimpinan
(leadership) dan kepemilikan (ownership) usaha yang sudah berganti dan prinsip pengelolaan (manajemen) yang
berbeda dari generasi pertama dan
generasi berikutnya.
Oleh
karena itu dalam makalah ini kami dari kelompok 5 kelas 4A Program Study
Pendidikan Ekonomi akan menjelaskan bagaimana peran manajemen keluarga
dalam menyelesaikan masalah kepailitan CV dan bagaimana cara – cara penyelesaian yang sesuai dengan
masalah kepailitan tersebut.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
peran manajemen keluarga dalam menyelesaikan masalah kepailitan CV?
BAB III
PEMBAHASAN
III.A PENGERTIAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang
tidak berbadan hukum.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antar
satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung
dan bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Perkumpulan di sini mempunyai arti luas dan mempunyai empat unsur
yaitu :
1.
adanya unsur kepentingan bersama
2.
adanya unsur kehendak bersama
3.
adanya unsur tujuan
4.
adanya unsur kerjasama yang jelas
Pembentukan CV diawali dengan adanya sekutu komplementer (sekutu
aktif) sebagai pendiri baik seorang maupun beberapa orang yang telah saling
kenal dan percaya, kadangkala para sekutu komplementer ini merupakan suatu
keluarga atau kerabat. Oleh karena dominannya unsur kekeluargaan di dalam
konstruksi CV sehingga turut mempengaruhi sistem yang ada dalam perusahaan.
Dalam struktur CV dikenal dua jenis sekutu yang memegang peranan
sangat menentukan untuk dapat disebut sebagai CV, yaitu sekutu komplementer dan
sekutu komanditer.Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif mengurus dan
menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga,
sedangkan sekutu komanditer merupakan sekutu yangtidak berwenang menjalankan
perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada
perusahaan.14 Dari kedua sekutu tersebut, yang justeru lebih menentukan untuk
dapat disebut sebagai CV yaitu keberadaan sekutu komanditer, karena ketiadaan
sekutu komanditer pada struktur suatu CV, maka persekutuan tersebut tidak dapat
disebut sebagai CV.
Ketentuan CV yang terdapat di dalam KUHD sangatlah terbatas yaitu
hanya tercantum dalam tiga buah pasal (pasal 19, 20 dan pasal 21 KUHD).
III.B KONSEP BISNIS KELUARGA (Family Business)
Dalam hukum perdata (private law), bisnis keluarga tidak
didefenisikan secara khusus. Tetapi, pengertian bisnis keluarga bisa diruntut
dari pengertian keluarga (family) dan hubungan kekeluargaan atau pertalian
darah menurut hukum. Menurut Stefan S. Handoyo (2010), family is a community of
persons headed by a man and women, united in marriage and their offsprings as
well as relatives to the third or fourth degree of consanguinity.
Dengan demikian, bisnis keluarga atau family business merupakan
bisnis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh sejumlah orang yang memiliki
hubungan kekeluargaan, baik suami-istri maupun keturunannya, termasuk hubungan
persau-daraan. Defenisi ini diperlengkapi lagi dengan defenisi dari Dictionary
of Law (2000) sebagai berikut: company where most of the shares are owned by
members of the same family.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk
Wetboek (BW), persaudaran dalam keluarga ada empat golongan. Golongan
pertama ialah keluarga dalam garis lurus ke bawah (anak-anak beserta
keturunan mereka beserta suami/ isteri). Golongan kedua, terdiri atas
keluarga dalam garis lurus ke atas (orang tua dan saudara, baik laki-laki
maupun perempuan, serta keturunan mereka). Golongan ketiga terdiri atas
kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas. Golongan keempat terdiri
dari anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai
derajat keenam. Peng-golongan semacam ini lazimnya terkait dengan urutan
keutamaan dalam pewarisan.
III.C KEPAILITAN
Menurut Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,SH.,MH. Dalam bukunya Hukum
Dagang Indonesia (2011) menjelaskan bahwa Kepailitan adalah suatu keadaan
apabila seorang debitur berada dalam keadaan “ berhenti membayar “ atau tidak
punya kemampuan lagi untuk memenuhi kewajibannya, yang berarti pula bahwa
pwrusahaan atau debitur telah berada dalam keadaan tidak mampu lagi meneruskan
usahanya.
Dalam konsep ekonomi kepailitan adalah suatu mekanisme alternatif
untuk keluar dari kesulitan keuangan (commercial exit from financial distress)
Adapun
dua tujuan klasik dari mekanisme kepailitan adalah :
1.
Untuk
keseimbangan pembagian kekayaan atau aset debitur bagi seluruh kreditur
2.
Memungkinkan
untuk membangun usaha baru yang sehat bagi debitur setelah mengalami kesulitan
keuangan yang signifikan
Dalam
UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan disebutkan bahwa prinsip – prinsip
kepailitan yaitu :
1.
Prinsip
Keseimbangan, yaitu dimana satu pihak bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dilain pihak
bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lembaga dan pranata ke pailitan oleh Debitur yang tidak jujur,
dilain pihak bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepalitan oleh kreditur yang tidak bertingkat baik,
2.
Prinsip
kelangsungan usaha, yaitu prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur
yang prospektif tetap berlangsung.
3.
Prinsip
keadilan, yaitu prinsip untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak
penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing – masing terhadap
debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain.
4.
Prinsip
integrasi, yaitu pengaturan materi hukum material dan formal dalam suatu
kesatuan.
Sedangkan
pihak – pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit ada 5 pihak yaitu :
1.
Golongan
yang mewakili kepentingan individu, terdiri dari seorang debitur sendiri dan
seorang atau beberapa orang kreditur.
2.
Golongan
yang mewakili kepentingan umum adalah kejaksaan.
III.D DESKRIPSI MASALAH
Ilustrasi
permasalahan yang dihadapi CV terkait dengan kepailitan yang dialami oleh
manajemen keluarga adalah sebagai berikut :
Pada awalnya sebuah CV yang bergerak dibidang xxxxx
didirikan oleh anggota keluarga yang terdiri dari ayah ibu 3 orang anak dan
3 orang menantu. Adapun silsilah keluarga tersebut adalah sebagai beriut :
AYAH DAN IBU
|
ANAK KE 2 DAN
SUAMI
|
ANAK KE 3 DAN
ISTRI
|
ANAK KE 1 DAN
ISTRI
|
ANK1
|
ANK2
|
ANK3
|
ANK1
|
ANK2
|
ANK3
|
ANK2
|
ANK1
|
CUCU 1
|
CUCU 4
|
CUCU 6
|
CUCU 2
|
CUCU 7
|
CUCU 3
|
CUCU 5
|
CUCU 8
|
Pada
awalnya ayah dan ibu memegang peranan sebagai sekutu pasif sedangkan anak dan
menantunya memegang peranan sebagai sekutu aktif.
Sedangkan
rincian jabatan dalam CV tersebut adalah sebagai berikut :
Ayah dan Ibu
|
:
|
Sebagai Pengurus CV
|
Anak no 1
|
:
|
Sebagai manajer CV
|
Anak no 2
|
:
|
Sebagai kepala bagian Keuangan
|
Anak no 3
|
:
|
Sebagai kepala bagian Produksi
|
Menantu no 1 dan no 3
|
:
|
Sebagai kepala dan staf bagian pemasaran
|
Menantu no 2
|
:
|
Sebagai tangan kanan pengurus dan sebagai pencari link untuk kelangsungan dan
kemajuan perusahaan.
|
Sesuai perkembangan jaman CV yang berdiri atas manajemen keluarga
tersebut berkembang pesat sesuai dengan yang telah direncanakan dan di idam –
idamkan oleh para pendirinya.
Namun setelah 10 tahun perusahaan berdiri ayang dan ibu yang semula
bertindak sebagai sekutu pasif meninggal dunia sehingga kedudukan jabatan dalam
CV tersebut di ganti sebagai berikut :
Anak no.1 beserta istri, anak no 2 beserta suami bertindak sebagai
sekutu pasif dan memegang jabatan sebagai pengurus CV.
Anak no 3
|
:
|
Sebagai manajer CV
|
Menantu no 3
|
:
|
Sebagai kepala bagian keuangan
|
Cucu ke 1
|
:
|
Sebagai kepala bagian produksi
|
Cucu ke 2
|
:
|
Sebagai tangan kanan pengurus dan bertugas mencari link keluar
|
Cucu ke 3
|
:
|
Sebagai kepala bagian pemasaran.
|
Pada generasi kepengurusan ke -2 ini manajemen CV masih bisa
berjalan stabil dan bahkan mencapai puncak kejayaan perusahaan. Namun setelah
kepengurusan ke -2 yang berjalan hampir 12 tahun ternyata anak ke 1, menantu ke
1 dan menantu ke 2 sudah meninggal, tinggal anak ke 2 yang sudah sangat tua dan
sering sakit – sakitan. Sehingga kepengurusan CV di ganti lagi dengan susunan
sebagai berikut :
Anak no 3 besera istri, cucu ke 1, dan cucu ke 2 bertindak sebagai sekutu pasif dan pengurus.
Cucu ke 3
|
:
|
Sebagai manajer perusahaan
|
Cucu ke 4
|
:
|
Sebagai kepala bagian keuangan
|
Cucu ke 5
|
:
|
Sebagai kepala bagian produksi
|
Cucu ke 6
|
:
|
Sebagai tangan kanan pengurus dan bertugas mencari link keluar
demi kelangsungan usaha
|
Cucu ke 7
dan Cucu ke 8
|
:
|
Sebagai kepala bagian dan staff bagian pemasaran
|
Namun pada kepengurusan generasi ke- 3 ini perkembangan perusahaan
sudah mulai turun dan bahkan mengalami kepailitan dan juga menyisakan hutang
yang sangat besar kepada para suplayer dan karyawan perusahaan. Permasalahan
kepailitan tersebut muncul karena hal – hal sebagai berikut :
1.
Tidak
ada kesamaan visi,misi dan tujuan dari para pengurus, karena antara pengurus
yang satu dengan pengurus yang lain ada perbedaan usia dan latar belakang
pendidikan maupun pengalaman. Ada pengurus golongan muda dan pengurus golongan
tua sehingga visi,misi dan tujuan mereka sulit untuk disatukan. Selain itu
antara golongan muda dan golongan tua juga sama – sama berambisi mempertahankan
kehendaknya sehingga keputusan yang diambil tidak akan sama sehingga para
sekutu aktif kebingungan harus mengikuti keputusan yang mana.
2.
Ada
kepentingan lain dari para pelaksana manajemen yaitu para sekutu aktif yang
banyak terjangkit masalah korupsi, perjudian, pergaulan bebas, perselingkuhan
dll sehingga mereka tidak segan menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan
pribadi.
3.
Banyak
dari jajaran manajemen perusahaan yang sekarang menjabat sebagai pemegang
perusahaan yang dulunya tidak dibekli dengan kemampuan kenal dan dekat dengan
karyawan sehingga para karyawan tidak begitu menghormati para jajaran manajemen
dan bahkan banyak diantara para karyawan yang acuh dengan atasan karena para
karyawan merasa bahwa usia lebih tua dan pengalamannya lebih banyak.
4.
Generasi
jajaran pengurus dan manajemen biasanya cenderung diserahkan kepada anak
ataupun cucu tertua , padahal mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan
dan pengalaman untuk menjalankan dan memimpin perusahaan.
III.E REKOMENDASI CARA PENYELESAIAN MASALAH
Adapun penyelesaian permasalahan yang mungkin bisa dilakukan jika
CV yang didirikan berdasarkan manajemen keluarga mengalami kepailitan adalah
sebagai berikut :
1.
Tugas
dari pengurus.
Para pengurus dalam
hal ini adalah anak no 3 beserta istri, cucu ke 1 dan cucu kedua seharusnya
segera mengajukan permasalahan pailit ini kepada lembaga kepailitan dengan
tujuan :
a.
Menghindarkan
pertentangan apabila ada kreditor pada waktu bersamaan meminta pembayaran
kembali piutangnya.
b.
Menghindari
adanya kreditor yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya
dengan cara menjual sendiri barang milik CV, tanpa memperhatikan kepentingan
kreditor lainnya.
c.
Menghindarkan
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh CV sendiri, misalnya CV melarikan
diri atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan
tanggung jawabnya terhadap para kreditor, CV menyembunyikan harta kekayaannya,
sehingga para kreditor tidak akan mendapatkan apa-apa.
Setelah
menangajukan tentang pernyataan pailit ini kepada lembaga kepailitan maka tanggung jawab pengurus dalam menyelesaikan
kepailitian ini akan digantikan oleh kurator. Hal – hal yang dapat dilakukan
oleh seorang kurator dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan ini yaitu :
a. Sebagai Kurator sementara
Kurator
sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan
tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara
pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator
sementara adalah untuk:
1)
mengawasi
pengelolaan usaha debitur; dan
2)
mengawasi
pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang
dalam rangka kepailitan memerlukan kurator (ps.7 UUK).
secara umum
tugas kurator sementara tidak banyak berbeda dengan pengurus, namun karena
pertimbangan keterbatasan kewenangan dan efektivitas yang ada pada kurator
sementara, maka sampai saat ini sedikit sekali terjadi penunjukan kurator
sementara.
b. Sebagai pengurus
Pengurus
ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas
pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti
misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan
pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur
dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan
hartanya.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.
d.
Sebagai
Kurator
Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari keadaan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator. Dari berbagai jenis tugas bagi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
1) Tugas Administratif
Dalam kapasitas administratif nya Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (ps. 13 (4) UUK); mengundang rapat-rapat kreditur ; mengamankan harta kekayaan debitur pailit; melakukan inventarisasi harta pailit (ps. 91 UUK); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (ps. 70 B (1) UUK).
Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki kewenangan antara lain a) kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti paksa badan (ps. 84 (1) UUK), b) melakukan penyegelan (bila perlu) (ps. 90 (1) UUK)
2)
Tugas
Mengurus/mengelola harta pailit
Selama proses kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka kurator dapat melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur (ps. 95 (1) UUK).
Pengelolaan hanya dapat dilakukan apabila debitur pailit masih memiliki suatu usaha yang masih berjalan.
Kewenangan yang diberikan dalam menjalankan pengelolaan ini termasuk diantaranya a) kewenangan untuk membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit (ps. 14 jo ps.96 UUK) b) kewenangan untuk meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum dibebani demi kelangsungan usaha (ps. 67 (3)-(4) UUK) c) kewenangan khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan perjanjian lainnya
3)
Tugas
Melakukan penjualan-pemberesan
Tugas yang paling utama bagi Kurator adalah untuk melakukan pemberesan. Maksudnya pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana kurator melakukan pembayaran kepada para kreditor konkuren dari hasil penjualan harta pailit.
Setelah kurator melaksanakan tugas – tugasnya, maka dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit, maka kurator mengumumkan dalam Berita Negara RI sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UUK.
Pengumuman tersebut minimal harus memuat
tentang :
a.
nama,
alamat dan pekerjaan debitor
b.
nama
Hakim Pengawas
c.
nama,
alamat dan pekerjaan kreditor
d.
nama,
alamat dan pekerjaan anggota sementara kreditor apabila telah ditunjuk
e.
tempat
dan waktu penyelenggaraan rapat para
f.
kreditor
2.
Tugas
dari Sekutu Aktif
M. Yahya
Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian
Perseroan Komanditer yang ditanggung pleh sekutu aktif yang bertindak sebagai
pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai
tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
Jadi dalam hal
permasalahan pailit ini tanggung jawab pengurus aktif dalam hal ini adalah cucu
ke 3, ke 4, ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 ,mereka harus siap menanggung kerugian
CV tersebut sampai harta bendanya juga ikut terpakai untuk menyelesaikan hutang
– hutangnya kepada para debitu, karyawan dan biaya – biaya lain seperti pajak,
sewa dll.
Namun dalam hal
manajemen keluarga seperti ini biasanya para sekutu pasih/manajer juga
bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini sampai mengorbankan harta pribadinya.
Karena alasan :
a.
Mereka
merasa juga memiliki CV tersebut sehingga mereka rela untuk memperjuangkan
kelangsungan CV.
b.
Apabila
mereka tidak membantu menyelesaikan masalah kepailitan ini sampai harta
pribadi, mereka tidak tega karena dalam hal ini yang bertindak sebagai sekutu
aktif adalah anak cucunya sendiri..
III.B KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
1.
Permasalahan dalam manajemen usaha CV terjadi karena:
a.
Tidak
ada kesamaan visi,misi dan tujuan dari para pengurus, karena antara pengurus
yang satu dengan pengurus yang lain ada perbedaan usia dan latar belakang
pendidikan maupun pengalaman.
b.
Ada
kepentingan lain dari para pelaksana manajemen yaitu para sekutu aktif yang
banyak terjangkit masalah korupsi, perjudian, pergaulan bebas, perselingkuhan
dll sehingga mereka tidak segan menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan
pribadi.
c.
Banyak
dari jajaran manajemen perusahaan yang sekarang menjabat sebagai pemegang
perusahaan dulunya tidak dibekali dengan kemampuan kenal dan dekat dengan
karyawan.
2.
Tindakan yang diambil apabila CV sudah jatuh pailit yaitu :
a.
Pengurus
Pengurus melaporkan masalah kepailitan ini ke lembaga kepailitan
dan mereka menunggu para kurator bertindak melaksanakan tugasnya hingga
akhirnya keputusan pailit CV tersebut di beritakan di beberapa media masa
b.
Jajaran
Manajemen
Para jajaran manajemen harus bersedia bertanggung jawab
menyelesaikan masalah kepailitan ini, dan harus rela mengorbankan harta
pribadinya untuk kepentingan CV.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/hasil-pendirian-cv.html
Edilius,S.E.,dkk,1992,Pengantar
Ekonomi Perusahaan,Jakarta:Rineka Cipta
Drs.R.Soemita A.K,1978,Pengantar
Ekonomi Perusahaan Modern,Bandung:Tarsito
http://
Prinsip-Prinsip Manajemen Bisnis Keluarga (Family Business) /Augustinus
Simanjuntak .html
Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,SH.,MH,2011,Hukum Dagang Indonesia,Malang:Setara
Perss
Top 10 best Casino Sites in 2021 - Mapyro
BalasHapusThe 김포 출장샵 top 광양 출장샵 10 속초 출장샵 Best Casino Sites for 2021. Bovada has 양산 출장샵 one 나주 출장안마 of the highest RTPs and offers a huge range of bonuses for its games. The site is designed