Minggu, 02 Juni 2013

Makalah Permasalahan CV

BAB I
PENDAHULUAN

I.A LATAR BELAKANG
Berdasarkan data Indonesian Institute for Corporate and Directorship (IICD, 2010), lebih dari 95 persen bisnis di Indonesia merupakan perusahaan yang dimiliki maupun dikendalikan oleh keluarga. Itu berarti bahwa kegiatan bisnis keluarga telah lama memberi sumbangan terbesar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Bahkan, di saat krisis ekonomi di tahun 1997/1998 dan 2008, bisnis keluarga terus menunjukkan eksistensinya sebagai penopang sekali-gus sebagai modal kekuatan dalam pemulihan eko-nomi nasional.
Ada beberapa keluarga di Indonesia yang memilih CV sebagai badan usaha dalam menjalankan bisnis, karena dengan CV anggota keluarga yang memiliki modal dan sudah memilik penghasilan tetap semisal dari profesinya sebagai PNS, Sebagai anggota DPR dll, bisa membantu untuk menanamkan modal usaha bagi anggota keluarga yang belum memiliki penghasilan tetap, namun mereka mampu untuk menjalankan usahanya.
Seiring dengan berjalannya kegiatan usaha  tentunya muncul berbagai masalah dalam usaha CV yang dilaksanakan dengan manajemen keluarga, salah satu masalahnya yaitu masalah kepailitan. Masalah kepailian ini muncul diantaranya dari permasalahan kepemimpinan (leadership) dan kepemilikan (ownership) usaha yang sudah berganti  dan prinsip pengelolaan (manajemen) yang berbeda dari  generasi pertama dan generasi berikutnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami dari kelompok 5 kelas 4A Program Study Pendidikan Ekonomi  akan  menjelaskan bagaimana peran manajemen keluarga dalam menyelesaikan masalah kepailitan CV dan bagaimana  cara – cara penyelesaian yang sesuai dengan masalah kepailitan tersebut.

BAB II
RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah peran manajemen keluarga dalam menyelesaikan masalah kepailitan CV?

























BAB III
PEMBAHASAN

III.A   PENGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antar satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Perkumpulan di sini mempunyai arti luas dan mempunyai empat unsur yaitu :
1. adanya unsur kepentingan bersama
2. adanya unsur kehendak bersama
3. adanya unsur tujuan
4. adanya unsur kerjasama yang jelas
Pembentukan CV diawali dengan adanya sekutu komplementer (sekutu aktif) sebagai pendiri baik seorang maupun beberapa orang yang telah saling kenal dan percaya, kadangkala para sekutu komplementer ini merupakan suatu keluarga atau kerabat. Oleh karena dominannya unsur kekeluargaan di dalam konstruksi CV sehingga turut mempengaruhi sistem yang ada dalam perusahaan.
Dalam struktur CV dikenal dua jenis sekutu yang memegang peranan sangat menentukan untuk dapat disebut sebagai CV, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif mengurus dan menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer merupakan sekutu yangtidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan.14 Dari kedua sekutu tersebut, yang justeru lebih menentukan untuk dapat disebut sebagai CV yaitu keberadaan sekutu komanditer, karena ketiadaan sekutu komanditer pada struktur suatu CV, maka persekutuan tersebut tidak dapat disebut sebagai CV.
Ketentuan CV yang terdapat di dalam KUHD sangatlah terbatas yaitu hanya tercantum dalam tiga buah pasal (pasal 19, 20 dan pasal 21 KUHD).

III.B KONSEP BISNIS KELUARGA (Family Business)
Dalam hukum perdata (private law), bisnis keluarga tidak didefenisikan secara khusus. Tetapi, pengertian bisnis keluarga bisa diruntut dari pengertian keluarga (family) dan hubungan kekeluargaan atau pertalian darah menurut hukum. Menurut Stefan S. Handoyo (2010), family is a community of persons headed by a man and women, united in marriage and their offsprings as well as relatives to the third or fourth degree of consanguinity.
Dengan demikian, bisnis keluarga atau family business merupakan bisnis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh sejumlah orang yang memiliki hubungan kekeluargaan, baik suami-istri maupun keturunannya, termasuk hubungan persau-daraan. Defenisi ini diperlengkapi lagi dengan defenisi dari Dictionary of Law (2000) sebagai berikut: company where most of the shares are owned by members of the same family.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), persaudaran dalam keluarga ada empat golongan. Golongan pertama ialah keluarga dalam garis lurus ke bawah (anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami/ isteri). Golongan kedua, terdiri atas keluarga dalam garis lurus ke atas (orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka). Golongan ketiga terdiri atas kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas. Golongan keempat terdiri dari anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Peng-golongan semacam ini lazimnya terkait dengan urutan keutamaan dalam pewarisan.
III.C KEPAILITAN
Menurut Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,SH.,MH. Dalam bukunya Hukum Dagang Indonesia (2011) menjelaskan bahwa Kepailitan adalah suatu keadaan apabila seorang debitur berada dalam keadaan “ berhenti membayar “ atau tidak punya kemampuan lagi untuk memenuhi kewajibannya, yang berarti pula bahwa pwrusahaan atau debitur telah berada dalam keadaan tidak mampu lagi meneruskan usahanya.
Dalam konsep ekonomi kepailitan adalah suatu mekanisme alternatif untuk keluar dari kesulitan keuangan (commercial exit from financial distress)

Adapun dua tujuan klasik dari mekanisme kepailitan adalah :
1.      Untuk keseimbangan pembagian kekayaan atau aset debitur bagi seluruh kreditur
2.      Memungkinkan untuk membangun usaha baru yang sehat bagi debitur setelah mengalami kesulitan keuangan yang signifikan

Dalam UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan disebutkan bahwa prinsip – prinsip kepailitan yaitu :
1.      Prinsip Keseimbangan, yaitu dimana satu pihak bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dilain pihak bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lembaga dan pranata ke pailitan oleh Debitur yang tidak jujur, dilain pihak bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepalitan oleh kreditur yang tidak bertingkat baik,
2.      Prinsip kelangsungan usaha, yaitu prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang prospektif tetap berlangsung.
3.      Prinsip keadilan, yaitu prinsip untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing – masing terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain.
4.      Prinsip integrasi, yaitu pengaturan materi hukum material dan formal dalam suatu kesatuan.

Sedangkan pihak – pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit  ada 5 pihak yaitu :
1.      Golongan yang mewakili kepentingan individu, terdiri dari seorang debitur sendiri dan seorang atau beberapa orang kreditur.
2.      Golongan yang mewakili kepentingan umum adalah kejaksaan.

III.D DESKRIPSI MASALAH
Ilustrasi permasalahan yang dihadapi CV terkait dengan kepailitan yang dialami oleh manajemen keluarga adalah sebagai berikut :
 Pada awalnya sebuah CV yang bergerak dibidang xxxxx didirikan oleh anggota keluarga yang terdiri dari ayah ibu 3 orang anak dan 3 orang menantu. Adapun silsilah keluarga tersebut adalah sebagai beriut :
AYAH DAN IBU
ANAK KE 2 DAN SUAMI
ANAK KE 3 DAN ISTRI
ANAK KE 1 DAN ISTRI
 








ANK1

ANK2

ANK3

ANK1

ANK2

ANK3

ANK2

ANK1

1


CUCU 1
CUCU 4
CUCU 6
CUCU 2
CUCU 7
CUCU 3
CUCU 5
CUCU 8
                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Pada awalnya ayah dan ibu memegang peranan sebagai sekutu pasif sedangkan anak dan menantunya memegang peranan sebagai sekutu aktif.
Sedangkan rincian jabatan dalam CV tersebut adalah sebagai berikut :
Ayah dan Ibu
:
Sebagai Pengurus CV
Anak no 1
:
Sebagai manajer CV
Anak no 2
:
Sebagai kepala bagian Keuangan
Anak no 3
:
Sebagai kepala bagian Produksi
Menantu no 1 dan no 3
:
Sebagai kepala dan staf bagian pemasaran
Menantu no 2
:
Sebagai tangan kanan pengurus dan sebagai   pencari link untuk kelangsungan dan kemajuan perusahaan.
Sesuai perkembangan jaman CV yang berdiri atas manajemen keluarga tersebut berkembang pesat sesuai dengan yang telah direncanakan dan di idam – idamkan oleh para pendirinya.
Namun setelah 10 tahun perusahaan berdiri ayang dan ibu yang semula bertindak sebagai sekutu pasif meninggal dunia sehingga kedudukan jabatan dalam CV tersebut di ganti sebagai berikut :
Anak no.1 beserta istri, anak no 2 beserta suami bertindak sebagai sekutu pasif dan memegang jabatan sebagai pengurus CV.
Anak no 3
:
Sebagai manajer CV
Menantu no 3
:
Sebagai kepala bagian keuangan
Cucu ke 1
:
Sebagai kepala bagian produksi
Cucu ke 2
:
Sebagai tangan kanan pengurus dan bertugas mencari link keluar
Cucu ke 3
:
Sebagai kepala bagian pemasaran.
Pada generasi kepengurusan ke -2 ini manajemen CV masih bisa berjalan stabil dan bahkan mencapai puncak kejayaan perusahaan. Namun setelah kepengurusan ke -2 yang berjalan hampir 12 tahun ternyata anak ke 1, menantu ke 1 dan menantu ke 2 sudah meninggal, tinggal anak ke 2 yang sudah sangat tua dan sering sakit – sakitan. Sehingga kepengurusan CV di ganti lagi dengan susunan sebagai berikut :
Anak no 3 besera istri, cucu ke 1, dan cucu ke 2  bertindak sebagai sekutu pasif dan pengurus.
Cucu ke 3
:
Sebagai manajer perusahaan
Cucu ke 4
:
Sebagai kepala bagian keuangan
Cucu ke 5
:
Sebagai kepala bagian produksi
Cucu ke 6
:
Sebagai tangan kanan pengurus dan bertugas mencari link keluar demi kelangsungan usaha
Cucu ke 7
dan Cucu ke 8
:
Sebagai kepala bagian dan staff bagian pemasaran
Namun pada kepengurusan generasi ke- 3 ini perkembangan perusahaan sudah mulai turun dan bahkan mengalami kepailitan dan juga menyisakan hutang yang sangat besar kepada para suplayer dan karyawan perusahaan. Permasalahan kepailitan tersebut muncul karena hal – hal sebagai berikut :
1.      Tidak ada kesamaan visi,misi dan tujuan dari para pengurus, karena antara pengurus yang satu dengan pengurus yang lain ada perbedaan usia dan latar belakang pendidikan maupun pengalaman. Ada pengurus golongan muda dan pengurus golongan tua sehingga visi,misi dan tujuan mereka sulit untuk disatukan. Selain itu antara golongan muda dan golongan tua juga sama – sama berambisi mempertahankan kehendaknya sehingga keputusan yang diambil tidak akan sama sehingga para sekutu aktif kebingungan harus mengikuti keputusan yang mana.
2.      Ada kepentingan lain dari para pelaksana manajemen yaitu para sekutu aktif yang banyak terjangkit masalah korupsi, perjudian, pergaulan bebas, perselingkuhan dll sehingga mereka tidak segan menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi.
3.      Banyak dari jajaran manajemen perusahaan yang sekarang menjabat sebagai pemegang perusahaan yang dulunya tidak dibekli dengan kemampuan kenal dan dekat dengan karyawan sehingga para karyawan tidak begitu menghormati para jajaran manajemen dan bahkan banyak diantara para karyawan yang acuh dengan atasan karena para karyawan merasa bahwa usia lebih tua dan pengalamannya lebih banyak.
4.      Generasi jajaran pengurus dan manajemen biasanya cenderung diserahkan kepada anak ataupun cucu tertua , padahal mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman untuk menjalankan dan memimpin perusahaan.
III.E REKOMENDASI CARA PENYELESAIAN MASALAH
Adapun penyelesaian permasalahan yang mungkin bisa dilakukan jika CV yang didirikan berdasarkan manajemen keluarga mengalami kepailitan adalah sebagai berikut :
1.      Tugas dari pengurus.
Para pengurus dalam hal ini adalah anak no 3 beserta istri, cucu ke 1 dan cucu kedua seharusnya segera mengajukan permasalahan pailit ini kepada lembaga kepailitan dengan tujuan :
a.       Menghindarkan pertentangan apabila ada kreditor pada waktu bersamaan meminta pembayaran kembali piutangnya.
b.      Menghindari adanya kreditor yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya dengan cara menjual sendiri barang milik CV, tanpa memperhatikan kepentingan kreditor lainnya.
c.       Menghindarkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh CV sendiri, misalnya CV melarikan diri atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditor, CV menyembunyikan harta kekayaannya, sehingga para kreditor tidak akan mendapatkan apa-apa.
Setelah menangajukan tentang pernyataan pailit ini kepada lembaga kepailitan maka  tanggung jawab pengurus dalam menyelesaikan kepailitian ini akan digantikan oleh kurator. Hal – hal yang dapat dilakukan oleh seorang kurator dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan ini yaitu :
a.  Sebagai Kurator sementara
Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk:
1)   mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan
2)   mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator (ps.7 UUK).
secara umum tugas kurator sementara tidak banyak berbeda dengan pengurus, namun karena pertimbangan keterbatasan kewenangan dan efektivitas yang ada pada kurator sementara, maka sampai saat ini sedikit sekali terjadi penunjukan kurator sementara.

b. Sebagai pengurus
Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.

d.      Sebagai Kurator

Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari keadaan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator. Dari berbagai jenis tugas bagi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
1) Tugas Administratif

Dalam kapasitas administratif nya Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (ps. 13 (4) UUK); mengundang rapat-rapat kreditur ; mengamankan harta kekayaan debitur pailit; melakukan inventarisasi harta pailit (ps. 91 UUK); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (ps. 70 B (1) UUK).

Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki kewenangan antara lain a) kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti paksa badan (ps. 84 (1) UUK), b) melakukan penyegelan (bila perlu) (ps. 90 (1) UUK)

2)      Tugas Mengurus/mengelola harta pailit

Selama proses kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka kurator dapat melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur (ps. 95 (1) UUK).
Pengelolaan hanya dapat dilakukan apabila debitur pailit masih memiliki suatu usaha yang masih berjalan.
Kewenangan yang diberikan dalam menjalankan pengelolaan ini termasuk diantaranya a) kewenangan untuk membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit (ps. 14 jo ps.96 UUK) b) kewenangan untuk meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum dibebani demi kelangsungan usaha (ps. 67 (3)-(4) UUK) c) kewenangan khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan perjanjian lainnya


3)      Tugas Melakukan penjualan-pemberesan

Tugas yang paling utama bagi Kurator adalah untuk melakukan pemberesan. Maksudnya pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana kurator melakukan pembayaran kepada para kreditor konkuren dari hasil penjualan harta pailit.

Setelah kurator melaksanakan tugas – tugasnya, maka dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit, maka kurator mengumumkan dalam Berita Negara RI sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UUK.
Pengumuman tersebut minimal harus memuat
tentang :
a.       nama, alamat dan pekerjaan debitor
b.      nama Hakim Pengawas
c.       nama, alamat dan pekerjaan kreditor
d.      nama, alamat dan pekerjaan anggota sementara kreditor apabila  telah ditunjuk
e.       tempat dan waktu penyelenggaraan rapat para
f.       kreditor
2.      Tugas dari Sekutu Aktif
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung pleh sekutu aktif yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
Jadi dalam hal permasalahan pailit ini tanggung jawab pengurus aktif dalam hal ini adalah cucu ke 3, ke 4, ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 ,mereka harus siap menanggung kerugian CV tersebut sampai harta bendanya juga ikut terpakai untuk menyelesaikan hutang – hutangnya kepada para debitu, karyawan dan biaya – biaya lain seperti pajak, sewa dll.
Namun dalam hal manajemen keluarga seperti ini biasanya para sekutu pasih/manajer juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini sampai mengorbankan harta pribadinya. Karena alasan :
a.       Mereka merasa juga memiliki CV tersebut sehingga mereka rela untuk memperjuangkan kelangsungan CV.
b.      Apabila mereka tidak membantu menyelesaikan masalah kepailitan ini sampai harta pribadi, mereka tidak tega karena dalam hal ini yang bertindak sebagai sekutu aktif adalah anak cucunya sendiri..
























III.B   KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
1.      Permasalahan dalam manajemen usaha CV terjadi karena:
a.       Tidak ada kesamaan visi,misi dan tujuan dari para pengurus, karena antara pengurus yang satu dengan pengurus yang lain ada perbedaan usia dan latar belakang pendidikan maupun pengalaman.
b.      Ada kepentingan lain dari para pelaksana manajemen yaitu para sekutu aktif yang banyak terjangkit masalah korupsi, perjudian, pergaulan bebas, perselingkuhan dll sehingga mereka tidak segan menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi.
c.       Banyak dari jajaran manajemen perusahaan yang sekarang menjabat sebagai pemegang perusahaan dulunya tidak dibekali dengan kemampuan kenal dan dekat dengan karyawan.

2.      Tindakan yang diambil apabila CV sudah jatuh pailit yaitu :
a.       Pengurus
Pengurus melaporkan masalah kepailitan ini ke lembaga kepailitan dan mereka menunggu para kurator bertindak melaksanakan tugasnya hingga akhirnya keputusan pailit CV tersebut di beritakan di beberapa media masa
b.      Jajaran Manajemen
Para jajaran manajemen harus bersedia bertanggung jawab menyelesaikan masalah kepailitan ini, dan harus rela mengorbankan harta pribadinya untuk kepentingan CV.







BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/hasil-pendirian-cv.html
Edilius,S.E.,dkk,1992,Pengantar Ekonomi Perusahaan,Jakarta:Rineka Cipta
Drs.R.Soemita A.K,1978,Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern,Bandung:Tarsito

http:// Prinsip-Prinsip Manajemen Bisnis Keluarga (Family Business) /Augustinus Simanjuntak .html
Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,SH.,MH,2011,Hukum Dagang Indonesia,Malang:Setara Perss

1 komentar:

  1. Top 10 best Casino Sites in 2021 - Mapyro
    The 김포 출장샵 top 광양 출장샵 10 속초 출장샵 Best Casino Sites for 2021. Bovada has 양산 출장샵 one 나주 출장안마 of the highest RTPs and offers a huge range of bonuses for its games. The site is designed

    BalasHapus