Rabu, 05 Juni 2013

ekonomi Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN

I.A LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai soko guru memang memberikan banyak peluang dan kemudahan bagi masyarakat. Terbukti dengan banyak berdirinya koperasi di berbagai wilayah tak terkecuali di wilayah pemerintahan terkecil seperti desa, lingkungan, dusun, instansi pemerintah dan instansi pendidikan.
Koperasi memang sangat berbeda dengan badan usaha lain, karena badan usaha ini didirikan murni dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan sehingga bagi para anggota tidak akan mengalami kerugian bahkan sebaliknya. Sebagai contoh tidak seperti di bank koperasi simpan pinjam tidak akan mengenakan pajak dan biaya administrasi yang besar kepada nasabah sehingga mereka para anggota tidak akan rugi jika menabung di koperasi simpan pinjam.
Namun dalam perkembangan dewasa ini banyak bermunculan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memakai temeng koperasi untuk usahanya, namun pada kenyataannya sistem kerja yang mereka lakukan tidak jauh berbeda dengan badan usaha lain di luar koperasi seperti PT,CV,Firma dsb
Dengan latar belakang yang telah dipaparkan di atas kami menyusun makalah ekonomi koperasi ini dengan tujuan bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi yang benar – benar bisa menerapkan asaz – asaz koperasi secara murni.



I.B RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Bagaimanakah konsep pengertian ekonomi dan prinsip ekonomi?
2.      Bagaimanakah penjabaran tentang koperasi?
3.      Bagaimanakah penjabaran tentang kewirakoperasian?
4.      Bagaimanakah penerapan koperasi dalam ekonomi mikro ?

I.C TUJUAN MAKALAH
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui konsep pengertian ekonomi dan prinsip ekonomi.
2.      Untuk mengetahui penjabaran tentang koperasi.
3.      Untuk mengetahui penjabaran tentang kewirakoperasian.
4.      Untuk mengetahui penerapan koperasi dalam ekonomi mikro.














BAB II
PEMBAHASAN

II.A   KONSEP PENGERTIAN EKONOMI DAN PRINSIP EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan sumber daya yang terbatas utuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Semua kebutuhan ini digunakan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Namun, tidak semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Hal ini terjadi karena sifat manusia yang tidak akan pernah puas akan segala sesuatu yang dimilikinya, dan sumber daya yang ada tidak akan cukup untuk memenuhi semua kebutuhan manusia tersebut.
1.      Pengertian Kebutuhan
Kebutuhan kita artikan sebagai hal yang sangat kita butuhkan dan tanpanya, aktivitas hidup kita akan terganggu bahkan mungkin kita  takkan bisa hidup. Contoh dari kebutuhan adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

kebutuhan dan keinginan manusia selalu bertambah karena hal – hal sebagai berikut :
a.       Ada kebutuhan yang selalu muncul secara berulang-ulang (seperti kebutuhan makanan, bahan bakar dan lain-lain).
b.      Kecenderungan manusia untuk selalu ingin mencoba hal yang lain.
c.       Dengan demikian bertambahnya populasi, maka permintaan akan kebutuhan dan keinginan juga bertambah.
d.      Gencarnya iklan mampu membuat orang menginginkan barang-barang yang awalnya kurang diperlukan.
e.       Diterimanya materialisme (menganggap tinggi harta benda) sebagai gaya hidup oleh sebagian orang.
2.      Macam – Macam kebutuhan
Kebutuhan manusia memang sangat banyak dan beragam, tetapi pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Kebutuhan menurut intensitas kegunaan
Menurut intensitas (tingkat) kegunaan, kebutuhan diukur dengan prioritas atau ukuran tingkat pentingnya suatu kebutuhan.
1)      Kebutuhan primer. Kebutuhan primer atau kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang harus dipenuhi agar dapat layak hidup sebagai manusia. Kebutuhan primer meliputi makanan dan minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
2)      Kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder terkait dengan faktor lingkungan, tradisi masyarakat, dan faktor psikologis. Kebutuhan sekunder dipenuhi setelah kebutuhan primer terpenuhi. Contoh kebutuhan sekunder adalah sepeda motor, dan televisi.
3)      Kebutuhan tersier. Setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi, akan muncul kebutuhan tersier yang merupakan kebutuhan terhadap barang mewah yang ditujukan untuk mempertinggi status sosial atau terkait dengan hobi seseorang. Contohnya perhiasan mahal, mobil mewah, vila, dan sebagainya.
b.      Kebutuhan menurut bentuk dan sifatnya
1)      Kebutuhan jasmani. Kebutuhan ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan yang berhubungan dengan fisik manusia, misalnya untuk menjaga kesehatan dan penampilan. Contohnya adalah makanan sehat, pakaian, kosmetik, olahraga, dan obat-obatan.
2)      Kebutuhan rohani. Kebutuhan jenis ini diperlukan untuk memenuhi keperluan rohani, jiwa, atau pikiran seseorang untuk mendapatkan kepuasan bathin. Contohnya rekreasi, pengetahuan, dan ibadah.
c.       Kebutuhan menurut subjek
1)      Kebutuhan individu. Merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh tiap-tiap orang. Tentu kebutuhan antara satu orang dengan orang lain berbeda. Misalnya kebutuhan antara seorang anak sekolah berbeda dengan kebutuhan seorang mahasiswa.
2)      Kebutuhan kelompok. Meliputi kebutuhan yang diperlukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama. Penyediaan kebutuhan ini umumnya dilakukan oleh masyarakat secara bersama-sama. Contohnya adalah fasilitas umum, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
d.      Kebutuhan menurut waktu
1)      Kebutuhan sekarang. Adalah kebutuhan yang harus dipenuhi saat ini dan harus mendapat prioritas. Kebutuhan sekarang umumnya bersifat rutin dan merupakan kebutuhan pokok yang berpengaruh pada kelangsungan hidup manusia. Misalnya obat saat sakit, makanan saat lapar, dan minuman saat haus.
2)      Kebutuhan masa depan. Merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan pada masa yang akan datang. Kebutuhan ini bisa dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Misalnya kebutuhan pendidikan anak dan memiliki rumah sendiri. pemenuhan kebutuhan masa depan dapat dilakukan dengan menabung dan asuransi.

II.B   KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi
a.       Menurut Calvert memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
b.      Menurut Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.       Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciriutama koperasi yaitu:
1)      Merupakan perkumpulan orang-orang;
2)      Yang secara sukarela bergabung bersama;
3)      Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4)      Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
5)      Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
d.      Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
e.       Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
2)      Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
3)      Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
f.       Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .
2.      Lambang Koperasi
Logo Atau Lambang Koperasi Baru


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
a.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
b.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1)      Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2)      Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
3)      Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
4)      Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
d.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e.       Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f.       Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1)      Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
2)      Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3)      Tata Warna :
a)      Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b)      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c)      Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d)     Perbandingan skala 1 : 20.


3.      Hakikat Koperasi
a.       Sebagai badan hukum
b.      Mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi
c.       Didirikan oleh perseorangan atau badan hukum
d.      Ada pemisahan kekayan dari para anggotanya
e.       Bertujuan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi

Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.

4.      Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
a.       Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
1)        Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2)        Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3)        Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4)        Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5)        Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

b.      Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
1)        Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
2)        Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
3)        Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
4)        Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

5.      Kelebihan Koperasi
Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
a.       Bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.

6.      Perangkat Organisasi Koperasi
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
a.       Rapat Anggota
b.       Pengurus
c.        Pengawas
d.       Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut:
a.       Rapat Anggota
1)      Kekuasaan tertinggi.
2)      Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3)      Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4)      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5)      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6)      Mensahkan laporan pengurus.
7)      Mensahkan laporan pengawas.
8)      Menetapkan pembagian SHU.
9)      Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10)  Satu anggota satu hak suara.
11)  Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12)  Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
b.      Pengurus
1)      Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3)      Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4)      Tidak merangkap sebagai pengawas.
5)      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
a)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
c)      Menyelenggarakan rapat anggota.
d)     Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
e)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
f)       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
g)      Mencatat setiap transaksi anggota.
h)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
i)        Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
a)      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
c)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
d)     Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
e)      Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
c.       Pengawas
1)      Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3)      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4)      Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5)      Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b)      Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
a)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
d.      Manajer (Pengelola Usaha)
1)      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2)      Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3)      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4)      Hubungan kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5)      Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6)      Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
a)      Melaksanakan usaha koperasi.
b)      Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
c)      Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
d)     Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
e)      Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
a)      Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
b)      Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
7.      Organisasi Koperasi dalam Sistem Pasar
Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan –cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.
Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.

Agar perusahaan mampu bersaing perusahan harus melakukan orientasi pasar agar mampu unggul bersaing didalam persaingan pasar.Keunggulan tersebut dimiliki organisasi koperasi karena beberapa hal diantaranya :
a.       Untuk mencapai skala ekonomi dengan mengatur tingkat volume produksi-bersama.
b.      Mengkordinasi biaya transaksi
c.       Mengadakan kesepakatan harga jual produk demimenarik konsumen dalan hal posisi
koperasi di pasar.
Koperasi mempunyai dua pasar:
a.       Internal Market,di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota-anggota.
b.      External market,adalah pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.

Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan marginal cost sama dengan revenue.Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan.Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.
Meskipun banyak peluang,di sisi lain masih terdapat kelem ahan-kelemahan:
a.       Struktur dasar koperasi kurang mendukung kewirausahan koperasi.
b.      Tidak dapat memperoleh Benefit material sebanyak yang bisa diterima apabila ia bekerja di nonkoperasi.
c.       Anggota sebetulnya sangat produktif hingga bisa jadi pesaing bagi koperasi.
d.      Koperasi dapat memperhitungkan untung-ruginya sedangkan penanaman modal dalam perusahan non koperasi akan mendapatkan wewenang dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan nilai sahamnya.
Bila dikaji secara teoritis, banyak kelemahan koperasi yang timbul dari sifat dasarnya. Kelemahan prinsip itu adalah :
a.       Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.      Prinsip kontrol secara demokratis
c.       Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota
d.      Prinsip bunga yang terbatas atas modal

Beberapa masalah teoritikal dalam mengaitkan koperasi dengan sistem pasar dapat dijelaskan dengan pertolongan gambar berikut ini :
                              Pedagang    .
 
      Produsen                                    Konsumen  .    
                              Segitiga Tata Niaga
Pada dasarnya ada tiga pelaku dalam sistem ekonomi pasar, yaitu produsen, konsumen dan perantara (pedagang).
a.       Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan produk tertentu.
b.      Konsumen adalah orang atau badan yang menggunakan suatu produk.
c.       Pedagang adalah orang atau badan yang membeli produk tetapi bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk dijual kembali.

Koperasi masuk dalam rantai tata niaga Teori usaha-usaha organisasi koperasi bisa di kaitkan dengan system pasar yang berlaku umum yang dibedakan berdasarkan produsen,konsumen,dan pedagang sebagai perantara dari pedagang ke konsumen.

Produsen adalah orang atau badan usha yang memperhatikan produk tertentu baik itu hasil jual produk dari sesuai rangkaian proses produksi maupun produk setengah jadi untuk menghasilkan produk jual.Konsumen adalah orang atau baadan usaha yang dalam kegiatan menerima input dari pihak-pihak lain guna pemakaian sendiri atau diproses lebih lanjut untuk kepentingan pihak lain.

Dalam memelakukan pemasaran produsen dapat ditangani sendiri dengan segala konsekuensinya.misalnya biaya advertensi,transport,dan biaya sebagai penyalur produk.Rangkaian produsen dapat mencakup sebagai pedagang,segala harus diiperhitungkan segala aspek kedepan nya dan dapat berkonsentrasi pada urusan produksinya.Untuk meningkatkan daya saing bagi koperasi juga bisa diciptakan integrasi di setiap jalur dalm proses jalannya produk mulai dari produsen ke konsumen.

Jaringan kerja sama koperasi meliputi gabungan antara koperasi primer dsan koperasi sekunder,namun jaringan kerja sama yang lebih di kenal dengan integrasi koperasi belum bisa berkembang di Indonesia.Jaringan kerja sama koperasi horizontal dengan maksud mengendalikan harga jual produk sedemikian rupa guna berkompetisi terhadap produk yang sama dari pihak nonkoperasi dengan meliputi pemasaran,periklanan,servis kepada pembeli bisa di control bersama.daya saing akan lebih kuat lagi,jika ada integrasi dari para konsumen dan sebagainya.

Keuntungan kerja sama agar dapat dimanfaatkan dan usah-usaha ekonomi para anggota didukung efisien,maka koperasi desa (koperasi primer) bergabung membentuk organisasi koperasi tingkat kabupaten(pusat koperasi) disebut koperasi sekunder.

Organisasi dalam pasar diperlukan guna menghadapi struktur pasar,baik struktur pasar persaingan sempurna maupun struktur pasar persaingan tidak sempurna (monopolistik,oligopoly,dan monopoli).oleh karena itu,koperasi sama halnya dengan badan usaha yang lain harus berusaha memaksimumkan keuntunganya.Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang bisa menarik konsumen.

Dalam persaingan monopolistic,para penjual bersaing melalui diferensiasi produk(perbedaan diantara produk mengenai antara kualitas,harga,lokasi,kemasan,dan iklan) agar produk dapat di bedakan dengan produk yang di jual produk lain.

Kondisi pasar yang memiliki kemampuan mencapai hasil-hasil ekonomis yang lebih baik bagi anggotanya dengan memusatkan kebijakan harga pasar bagi koperasi dan menentukan harga yang harus di bayar anggota kepada koperasi pemasok dan berapa harga yang diperoleh anggota kepada anggota koperasi masyarakat.
Struktur pasar tergantung pada pertimbangan-pertimbangan,seperti jumlah penjual dan pembeli di pasar,kemasan produk mereka,dan kemudahan perusahaan untuk memasuki dan meninggalkan pasar.

Kinerja perusahan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahan yang harus di hasilkannya.kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda dengan memperlihatkan saling keterkaitan antara Struktur-Perilaku-Kinerja,struktur pasar menentukan perilaku perusahaan dalam industry/pasar dan sebaliknya menentukan kualitas kinerja perusahan maupun pasar tersebut.

8.      Manajemen Koperasi
Ada banyak definisi mengenai manajemen. Namun, dari sekian banyak definisi itu, ada dua definisi manajemen yang cukup terkenal yakni dari Frederick Taylor dan Mary parker.
Taylor menyatakan bahwa manajemen adalah upaya menyelaraskan perencanaan, pengorganisasian seluruh elemen organisasi.
Sementara Mary Parker secara sederhana mendefinisikan manajemen sebagai “seni menyelesaikan pekerjaan melalui tangan orang lain.
dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah persoalan mencapai suatu tujuan tertentu dengan suatu kelompok orang melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan ( staf ), dan pengendalian
Organisasi manajemen koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu:
a.       Unsur alat-alat perlengkapan organisasi:
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Badan pemeriksa
b.      Unsur penasihat
c.       Unsur pelaksana-pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.
Manajemen koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip sedemikian ini di wujudkan dapa sifat manajemen koperasi yang menjunjung tinggi demokrasi koperasi, yakni:
a.       Kekuasaan tertinggi
Semua kebijaksanaan dan keputusan yang dicetuskan ditentukan melalui forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana forum itu tidak memandang perbedaan dari segi jumlah simpanan, usia, dan posisi dalam koperasi.
b.      Pengurus dan pengawas
Pengurus dan pengawas adalah anggota yang dikuasakan oleh para anggota untuk menjalankan sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Pengawas mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijaksanaan sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
c.       Pembagian sisa hasil usaha
Tujuan pendirian koperasi salah satunya adalah menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota pada khususnya serta anggota masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu, yang menjadi ukuran keberhasilan suatu koperasi bukan ditentukan oleh besarnya sisa hasil usaha melainkan dari banyaknya anggota dan masyarakat luas yang memperoleh pelayanan dari koperasi itu.
d.      Usaha Koperasi
Suatu koperasi bisa memilih bentuk usaha sesuai dengan yang diinginkan dan kekuatan yang ada padanya. Pilihan usaha yang hendak ditekuni oleh koperasi haruskah didasarkan pada kepentingan bersama para anggotanya. Koperasi bukanlah merupakan bukan koperasi bila penentuan usahanya didasarkan pada besarnya proyeksi keuntungan yang diperoleh tanpa ada keterkaitan dengan usaha para anggotanya.

9.      Integrasi Koperasi
Sifat kerja sama antar koperasi  dapat berlaku sementara atau bersifat yang relatif permanen dalam bentuk koperasi sekunder.
Kerjasama sementara ditempuh oleh dua koperasi atau lebih yang usahanya sama atau berbeda  yang dituangkan atau didasarkan  pada dokumentasi kerja sama atau kontrak. Biasanya model kerjasama seperti ini dalam teori bisnis termasuk ke dalam model integrasi horizontal atau interlinkage market yang bertujuan untuk  memperluas dan menjamin kepastian pasar untuk memanfaatkan kapasitas lebih dari masing-masing koperasi yang bekerja sama.  Contoh di lapangan ditemukan kerjasama antara koperasi sapi perah (KPBS) dengan koperasi karyawan rumah sakit Boromieus dalam kontrak pengadaan susu segar untuk keperluan rumah sakit.  KPBS dengan KUD dalam hal kontrak pengadaan dedak halus dan menir untuk campuran pakan ternak.  Antara KSP yang memiliki likuiditas lebih dengan  koperasi karyawan yang kekurangan likuiditas untuk pemberian pinjaman dan  masih banyak lagi contoh lainnya.
Pada kerja sama permanen koperasi dapat membentuk (menjadi anggota) koperasi sekunder untuk melakukan integrasi kegiatan usaha baik secara vertikal maupun horizontal.  Integrasi kegiatan usaha secara vertikal biasanya dilakukan untuk mengurangi risiko bisnis, menjamin kepastian pasar dan memperpendek mata rantai pemasaran yang berarti mengurangi biaya pemasaran dan biaya transaksi.  Jika integrasi vertikal dilakukan secara sempurna dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi pemasaran yang sebelumnya terpisah baik ke industri hulu dan ke industri hilir diharapkan akan menciptakan nilai tambah bagi para anggotanya.  Contoh  yang dilakukan oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang memiliki pabrik pengolahan susu dan sarana transportasi dapat menjamin harga susu bagi para anggotanya secara lebih baik.
Bentuk organisasi sekunder pada umumnya didasarkan pada salah satu bentuk berikut yaitu : bentuk federasi, union atau campuran.
a.      Bentuk federasi adalah bentuk kerjasama yang diikuti oleh sebagian besar koperasi sekunder di Indonesia.  Hal ini akibat pengaruh Undang-Undang Pokok Perkoperasian  No. 12 tahun 1967 di mana koperasi sekunder diatur berjenjang secara ketat dalam tingkatan : koperasi primer (di tingkat kecamatan), pusat koperasi (tingkat kabuoaten), gabungan koperasi (tinkat propinsi), dan induk koperasi (tingkat nasional).  Walaupun dalam prakteknya di lapangan bentuk kerjasama ini tidak selalu lengkap jenjangnya.  Contoh bentuk federasi yang lengkap adalah pada koperasi pegawai Republik Indonesia yaitu: KPRI ( Koperasi Primer Pegawai Re publik Indonesia), PKPRI ( Pusat), GKPRI ( Gabungan ), dan IKPRI (Induk).
b.      Bentuk Union semakin banyak diikuti, yaitu penjenjangan tidak ketat tetapi koperasi yang berkedudukan di pusat dapat membuka cabang-cabang usaha  di berbagai tempat.  Contoh bentuk union adalah model KAI (Koperasi Asuransi Indonesia), anggotanya adalah berbagai jenis koperasi sekunder, sedangkan cabang-cabang usahanya  bukanlah koperasi anggota.  Contoh lain ialah KJUB (Koperasi Jasa Usaha Bersama).
Jenis usaha juga merupakan penentuan  ketetapan bentuk kerjasama atau koperasi sekunder.  Apabila jenis usaha anggota koperasi sekunder sejenis, maka bentuk organisasi cenderung federasi.  Dalam contoh di atas adalah model federasi dari KPRI termasuk juga model federasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) meskipun yang disebut terakhir ini tidak ketat, karena  dalam penjenjangannya tidak memiliki Gabungan KUD.  Sebaliknya jika jenis usaha koperasi anggotanya beragam/tidak sejenis tetapi kepentingannya sama  (modal, asuransi jasa pelayanan tertentu) maka bentuknya cenderung union.
Gambar 1.  Bentuk Kerjasama Koperasi Model Federasi
Gambar 2.  Bentuk Kerjasama Koperasi Model Union.
Koperasi Sekunder Di Indonesia
Jumlah koperasi  di Indonesia selalu mengalami pertumbuhan sejalan dengan pertambahan penduduk, walaupun  masih banyak koperasi yang terbentuk tetapi tidak jalan atau mengalami hambatan dalam perkembangannya.  Menurut data statistik dari kantor Kementerian Koperasi dan UKM, sampai dengan tahun 2006, jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai 138.411  buah koperasi dengan 72,3 koperasi aktif dan  27,7 persen  sisanya koperasi tidak aktif.
Dengan bertambahnya koperasi primer, koperasi sekunder pun bertambah jumlahnya baik di tingkat wilayah (Kabupaten, Kota atau Propinsi) mau pun di tingkat nasional.  Apabila pada dekade tahun  delapan puluhan jumlah koperasi sekunder baru mencapai sekitar  20 buah, maka pada tahun 2000 sudah meningkat kurang lebih menjadi  50 buah.
Meskipun wilayah pelayanan koperasi tidak dibatasi  menurut batas administratif, tetapi perizinan untuk memperoleh badan hukum koperasi dilakukan  menurut level Pusat ibu kota Negara, Propinsi-Daerah Tingkat I,   maupun Kabupaten/Kota-Daerah Tingkat II maka biasanya wilayah kerja koperasi sekunder  juga terpola menurut wilayah administratif.
Jenis-jenis usaha koperasi sekunder menurut bidang usaha mencakup ke hampir semua jenis usaha baik di sektor pertanian maupun sektor lain, dan mencakup berbagai jenis barang dan jasa, serta mencakup berbagai golongan masyarakat.
Berikut ini adalah daftar sejumlah koperasi tingkat nasional, termasuk beberapa yang baru dan beberapa yang kurang aktif.  Pada daftar yang ada di dalam kurung adalah anggota-anggota jaringan koperasi tersebut baik koperasi primer maupun sekunder.  Yang dimaksud koperasi sekunder disini adalah koperasi yang anggotanya adalah badan-badan hukum koperasi.  Menurut UU No.25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian jumlah anggota koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.
Daftar Koperasi Sekunder Nasional Beserta Jaringannya :
a.       Inkud (Induk Koperasi Unit Desa)
(PUSKUD; KUD)
b.      IKPI (Induk Koperasi Perikanan Indonesia)
(PUSKUD Mina; KUD mina)
c.       IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia)

d.      Inkopti (Induk Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia)
(PUSKOPTI dan PRIMKOPTI)
e.       IKPRI (Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
(GKPRI; PKPRI; KPRI)
f.       Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan)
(PUSKOPKAR; KOPKAR)
g.      Inkoppas (Induk Koperasi Pedagang Pasar)
(KOPAS)
h.      Inkopdit (Induk Koperasi Kredit)
(PUSKOPDIT; KOPDIT)
i.        Inkopontren ( Induk Koperasi Pondok Pesantren)
(PUSKOPONTREN; KOPONTREN)
j.        Inkopinkra (Induk Koperasi Industri Kerajinan)
(PUSKOPINKRA; KOPINKRA)
k.      Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat)
(PUSKOPAD;PRIMKOPAD)
l.        Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut)
(PUSKOPAL; PRIMKOPAL)
m.    Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara)
(PUSKOPAU; PRIMKOPAU)
n.      Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian)
(PUSKOPPOL; PRIMKOPPOL)
o.      Inkopabri (Induk Koperasi Angkatan Bersenjata R.I)
(PUSKOPABRI; KOPABRI)
p.      Inkoveri (Induk Koperasi Vetera R.I)
(PUSKOVERI; KOVERI)
q.      GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
(PKBI; Koperasi Batik )
r.        GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia)
(Koperasi Susu, Koperasi Peternakan Sapi Perah; KUD)
s.       Puskoperla (Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat)
(KOPERLA)
t.        Pusksu ( Pusat Koperasi Serba Usaha)
( KSU )
u.      IKWI (Induk Koperasi Wredatama Indonesia)
v.      KAI (Koperasi Asuransi Indonesia)
w.    KJAN (Koperasi Jasa Audit Nasional)
x.      Kopindo (Koperasi Pemuda Indonesia)
y.      Kopenas (Koperasi Permukiman Nasional)
z.       Kofina (Koperasi Film Nasional)
aa.   KDI (Koperasi Distribusi Indonesia)
bb.  Inkoptan ( Induk Koperasi Pertanian)
Apex dan Koperasi Internasional
Yang dimaksud dengan Apex adalah koperasi puncak yang ada di tiap negara.  Dalam hal ini koperasi tingkat nasional dapat disebut sebagai Apex untuk bidangnya.
Namun demikian Apex untuk seluruh  koperasi di Indonesia adalah DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Menurut UU No.25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Dekopin adalah organisasi koperasi-koperasi di Indonesia satu-satunya di tingkat nasional yang menangani hal-hal di luar usaha secara langsung.  Anggota Dekopin adalah koperasi –koperasi tingkat nasional dan Dekopinwil-Dekopinwil tingkat Propinsi.  Di tingkat Kabupaten/Kota ada Dekopinda yang menjadi anggota Dekopinwil.
Secara umum Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda sebagai representasi dari gerakan koperasi Indonesia memiliki fungsi Idiil sebagai berikut:
a.       Sebagai juru bicara gerakan koperasi, baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat.
b.      Sebagai alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       Sebagai alat pendemokrasian tatanan ekonomi nasional, paling tidak di dalam koperasi itu sendiri.
d.      Sebagai pembina koperasi baik primer maupun sekunder.
e.       Merupakan wadah partisipasi rakyat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di dalam pembangunan.
Fungsi dan peran Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda yang lainnya adalah:
a.       Sebagai pusat pelatihan dan pendidikan baik bagi pengurus, pengelola, pengawas, anggota maupun masyarakat.
b.      Sebagai pusat penelitian perkoperasian yang sementara ini masih terbentur masalah SDM dan dana yang tidak mencukupi.
c.       Sebagai pusat pemberi jasa ( Pusat informasi bisnis dan jaringan usaha koperasi) dalam mendorong dan menggalang koperasi Indonesia seperti konsultasi manajemen, usaha, bantuan hukum, pengawasan, dan pembinaan organisasi.
d.      Sebagai penghubung koperasi Indonesia baik di dalam maupun di dunia internasional terutama kepada sesama gerakan koperasi.
Hampir di tiap Negara ada Apex yang merupakan organisasi koperasi puncak di Negara tersebut yang fungsinya mewakili kepentingan koperasi suatu Negara di forum internasional selain sebagai mitra dialog  dengan pemerintah Negara tersebut.
Contoh beberapa organisasi Apex:
a.       CCA (Canadian Cooperative Association)
b.      CCD (Centre Cooperative Denmark)
c.       CLUSA (Cooperative Leagnu U.S.A)
d.      WOCCU ( World Cooperative Credit Union)
e.       CBU (Cooperative Business-USA), dan masih banyak lagi yang lainnya.
Forum tertinggi organisasi koperasi dunia adalah ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 dan berkedudukan di Genewa, Swiss.  ICA merupakan organisasi dunia non pemerintah nomor dua setelah palang merah/Red-Cross (di Indonesia PMI).  ICA mengadakan konferensi internasional sekali dalam setiap empat tahun untuk membahas perkoperasian dalam lingkup internasional.
10.  Jenis Koperasi
Jenis Koperasi ( Pasal 83 )
a.       Koperasi Konsumen
b.      Koperasi Produsen
c.       Koperasi Jasa
d.      Koperasi Simpan Pinjam
Dari puluhan ribu koperasi yang ada di Indonesia, setidaknya dapat dipilah-pilah menjadi empat macam. Pertama, berdasarkan fungsinya, koperasi terbagi kepada tiga macam, koperasi konsumsi, yaitu didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ). Lalu koperasi jasa, yaitu koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA). Serta, koperasi produksi, yaitu koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).
Koperasi juga dipilah berdasarkan jenis usahanya. Masuk kelompok ini adalah koperasi simpan pinjam (KSP), contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua. Lalu, koperasi serba usaha (KSU), yaitu koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada di kampung-kampung. Berikutnya, koperasi konsumsi, serta koperasi produksi.
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya maupun lokasi usahanya. Antara lain koperasi unit desa (KUD) dengan anggota para petani, koperasi karyawan (kopkar) hanya beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas).
Koperasi juga dibedakan berdasarkan jenjang kewilayahan dan keanggotaannya. Jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu, koperasi primer atau primer koperasi yang keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen, serta koperasi sekunder yang anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.
Berdasarkan wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk, yaitu gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI). Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).     
Pasca UU N0 17/2012
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis koperasi diatur dalam Pasal 82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasinya dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada Pasal 83, ada empat jenis koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. (saksono)
11.  Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (dalam UU Koperasi Nomor 12/1967 disebutkan dengan istilah sendi-sendi koperasi) merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi anggota masyarakat yang terbatas kemampuan ekonominya. Prinsip koperasi memiliki makna sebagai pedoman dalam mencapai tujuan dan ciri khas yang dimiliki oleh koperasi yang membedakannya dengan organisasi ekonomi lain.
Prinsip koperasi pada awalnya bersumber dari apa yang ditemukan oleh pelopor Rochdale dan dikenal sebagai prinsip-prinsip Rochdale pada waktu koperasi berdiri di Rochdale pada tahun 1844.
Dalam The Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951, Dr. Fauguet menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap entitas yang menamakan dirinya sebagai koperasi. Empat prinsip itu adalah :
a.       Ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
b.      Persamaan hak antara para anggota.
c.       Keanggotaan yang didasari oleh kesukarelaan.
d.      Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.
Menurut Dr. Fauguet, prinsip pertama dan kedua berlaku mutlak dalam koperasi. Hal ini berarti bahwa dalam setiap organisasi atau perkumpulan yang menamakan dirinya koperasi harus diberlakukan prinsip pertama dan kedua. Sementara prinsip ketiga dan keempat bila perlu dapat ditiadakan apabila ada kondisi yang memaksa.
Perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :
1)      Prinsip koperasi menurut Rochdale
1)      Pengawsan oleh anggota secara demokratis
2)      Keanggotaannya berlaku secara sukarela dan terbuka
3)      Adanya pembatasan atas bunga.
4)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang diberlakukan pada koperasi.
5)      Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
6)      Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang benar-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
7)      Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
8)      Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.

2)      Prinsip Koperasi menurut International Cooperative Alliance
Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930 sampai dengan tahun 1934. prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaannya bersifat terbuka
2)      Pengawasan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasinya dalam koperasi.
4)      Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
5)      Tidak membedakan politik dan agama anggota.
6)      Tata niaga dilaksanakan secara tunai.
7)      Menyelenggarakan pendidikan bagi para anggotanya.
3)      Dalam kongres Internasional Cooperative Alliance yang diselenggarakan di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di suatu negara untuk menjadi anggota apabila koperasi di suatu negara itu memiliki sendi dasar sebagai berikut :
1)      Keanggotaannya secara suka rela.
2)      Pengawasan secara demokratis.
3)      Pembagian sisa hasil usaha kepada para anggota didasarkan atas proporsi masing-masing anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri.
4)      Pembatasan bunga atas modal.
4)      Pada tahun 1963 di Bournemouth, kongres I menyusun suatu komisi yang bertugas  meninjau dan mengkaji ulang pelaksanaan prinsip-prinsip dasar koperasi di berbagai negara anggota ICA. Pada tahun 1966,hasilnya dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Koperasi diselenggarakan secara demokratis.
3)      Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga.
4)      Jika ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada para anggota.
5)      Koperasi harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus, pegawai koperasi serta masyarakat umum.
6)      seluruh organisasi koperasi baik koperasi setempat, di propinsi, atau lingkup negara bahkan dunia haruslah menyelenggarakan kegiatan sebagai pencerminan amanah para anggotanya.
Berdasarkan sejarah perkembangan koperasi, prinsip-prinsip koperasi Indonesia mengacu pada apa yang dirumuskan oleh ICA tersebut.
5)      Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah :
1)      Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
2)      Difokuskan kepada kepentingan anggota.
3)      Kemandirian
4)      Koperasi harus didukung oleh anggotanya.
6)      Sedangkan prinsip-prinsip yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU KoperasiNomor 25/1992 pasal 5 adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
7)      Prinsip Koperasi menurut Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian :
1)      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
2)      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis,
3)      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi,
4)      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen,
5)      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
6)      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiataan pada tingkat lokal, nasional regional, dan internasional,
7)      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati anggota.

12.  Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digaris bawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a.       Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban secara individual yang utama adalah :
1)      Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama.
2)      Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a)      Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
b)      Memanfaatkan fasilitas koperasi.
c)      Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindari.
d)     Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e)      Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi.
f)       Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
g)      Kewajiban untuk memenuhi anggaran dasar.
h)      Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i)        Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1)      Menimbulkan suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi.
2)      Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3)      Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan.
4)      Membubarkan koperasi mereka.
5)      Mempersatukan koperasi mereka dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1)      Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul.
2)      Hak untuk memberi suara
3)      Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4)      Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5)      Hak untuk diberi tahu mengenau suatu hal yang berhubungan dengan koperasi.
6)      Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan
7)      Hak untuk melindungi kelompok minuritas
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meluput tiga hal pokok, yaitu :
1)      Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar, misalnya simpanan pokok, simpanan wajib sukarela dan dana-dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, kontribusi ini merupakan keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return of investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang di terima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2)      Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran dasar.
3)      Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasiitas simpan pinjam  
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut :
1)      Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi.
2)      Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3)      Hak untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari koperasi.
4)      Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b.      Hubungan Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota disamping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota degnan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
c.       Hubungan Pasar
Pada prinsipnya pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah suatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang dintransaksikan.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1)    Pasar Barang
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a)      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b)      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2)    Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upat dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a)      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
b)      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding denan pesaingnya.
3)    Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang.
Agar koperasi mampu bersaing di pasar uang tersebut, paling tidak koperasi harus :
a)      Memberikan kredit dengan jumlah dan tingkat bunga yang relatif lebih menarik daripada pesaingnya.
b)      Memberikan pelayanan yang lebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
13.  Bisnis Non Anggota
Dalam suatu koperasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapitalis murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa deviden dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu. Situasi ini sebenarnya tidak terlalu realistis. Pada kenyataannya para pemegang saham bisa juga sebagai pekerja di perusahaan yang mereka ikut memiliki sahamnya, atau para pemegang saham bisa menyuplai input (bahan, modal dan lain-lain) atau para pemegang saham bisa membeli produk dari berusahaannya sendiri. Bila dihubungkan dengan kriteria identias yang dikemukakan terdahulu, sebenarnya hal tersebut dikatakan bahwa semakin tinggi jumlah dana dari anggota bisnis suatu perusahaan, semakin banyak perubahan ke koperasi.
Gambar 3 membuat lebih jelas perbedaan antara definisi legalistik dengan definisi yang menggunakan prinsip identitas untuk mengidentifikasi suatu organisasi.
14.  Koperasi dalam dalam analisis organisasi komperatif

Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisnsip-prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai :
a.       Alat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.      Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Calvert (1959) dalarn bukunya yang berjudul The law and Principles of Coopera­tion koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kmampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-ma­sing. Ideologi yang terkandung dalam definisi ini adalah
a.       Menolong diri sendiri (self help) atau swadaya.
b.      Kerjasama orang-orang (personal cooperation) dalam mana anggota yang terhimpun dianggap sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai pemegang saham.
c.       Persamaan hak bagi anggota (equality of members).
d.      Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (voluntary sociation).
e.       Mengutamakan kepentingan anggota (member promotion).
Secara rinci, alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dijelaskan oleh Sri Edi Swasono (1985) sebagai berikut :
a.       Koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah.
b.       Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung teapi mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia.
c.        Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi).
d.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
e.        Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonorni Pancasila, terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat.
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok tentang koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.       Koperasi adalah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.        Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.       Koperasi adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
e.        Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
f.        Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi didefinisikan sebagai suatu or­ganisasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.       adanya sekelompok omng yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
b.       adanya dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi Swadaya),
c.        adanya perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersama-sama (Perusahaan Koperasi), dan
d.       tugas perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan pelayanan kepada ang­gotanya dengan jalan menyediakan autau menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan ang­gota dalam kegiatan ekonominya (MemberPromotion). (Muenkner : 1976, Hanel/Muller: 1976)
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok tentang koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.       Koperasi adalah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.        Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.       Koperasi adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
e.        Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
f.        Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi didefinisikan sebagai suatu or­ganisasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.       adanya sekelompok omng yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
b.       adanya dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi Swadaya),
c.        adanya perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersama-sama (Perusahaan Koperasi), dan
d.       tugas perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan pelayanan kepada ang­gotanya dengan jalan menyediakan autau menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan ang­gota dalam kegiatan ekonominya (MemberPromotion). (Muenkner : 1976, Hanel/Muller: 1976)
15.  Efisiensi Koperasi
Efisiensi Dalam Koperasi
suatu usaha pencapaian keuntungan maksimum dengan memperhatikan berbagai kendala yang ditentukan dalam keputusan rapat anggota.

Jenis-Jenis Efisiensi Koperasi dan Integasi

Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
a.       Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance ).
b.      Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
c.       Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis ( 1992 ) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi eksternm, efisiensi dinamis dan efisiensi sosial. Pengertian tersebut adalah:
a.       Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya). Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan net volue of input dan net value of output.
b.      Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
c.       Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut mengacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
d.      Efisiensi dinamis (dinamyc efficiency) adalah efisiensi yang biasa dikatikan dengan tingkat optimal karena ada perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan.
e.       Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Pengukuran efisiensi yang dikemukakan oleh Ima Suwandi (1986) dalam mengukur efisiensi organisasi dan usaha koperasi, yaitu bahwa tingkat efisiensi usaha dapat diketahui dengan menentukan rasio-rasio tertentu dari laporan keuangan seperti neraca dan catatan-catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi.

Rasio-rasio yang menggambarkan efisiensi usaha lebih lengkap dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.         Tingkat Perputaran Modal Usaha
Tingkat perputaran modal usaha digunakan untuk mengetahui efisiensi perusahaan dengan melihat kepada kecepatan perputaran operating asset dalam suatu periode tertentu. Semakin tinggi tingkat perputaran modal usaha, semakin efisiensi dalam penggunaan modal usahanya, karena setiap kali modal usaha berputar akan menghasilkan aliran pendapatan bagi perusahaan atau koperasi. Tingkat perputaran modal usaha dapat diukur dengan membandingkan penjualan bersih (net sales) dengan modal usaha.
Tingkat Perputaran Modal Usaha (TPMU) dicari dengan rumus :


 

            TPMU = 

b.         Profit Margin
Profit Margin adalah perbandingan antara net operating income (NOI) dengan net sales (NS) dalam persen. Profit margin dimaksudkan untuk mengetahui efisiensi perusahaan dengan melihat kepada besar kecilnya laba usaha yang melekat pada penjualan. Semakin tinggi profit margin, semakin efisien perusahaan tersebut dalam kegiatan penjualan. Pada koperasi, profit margin bisa diperoleh dengan membandingkan SHU sebelum pajang ditambah manfaat langsung yang dinikmati anggota dengan penjualan bersih.
Profit Margin (PM) dihitung dengan rumus sebagai berikut :
    
PM  =                                                            x 100 %
c.         Rentabilitas Ekonomi
Rentabilitas ekonomi menggambarkan kemampuan perusahaan (termasuk koperasi) dengan modal usaha yang dimiliki menghasilkan laba usaha sebelum pajak (SHU sebelum pajak). Rentabilitas ekonomi mengukur efisiensi penggunaan modal usaha yang dimiliki koperasi. Semakin besar tingkat rentabilitas ekonomi, akan semakin tinggi tingkat efisiensi penggunaan modal usaha tersebut. Rumus yang digunakan untuk mengukur rentabilitas ekonomi (RE) adalah sebagai berikut :
Secara langsung :
                 RE  =                                                         x 100 %
 
Secara tidak langsung :
Perhitungan rentabilitas ekonomi secara tidak langsung dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu profit margin (PM) dan tingkat perputaran modal usaha (TPMU). Perkalian antara PM dengan TPMU merupakan rentabilitas ekonomi.
                 RE  =  PM x TPMU

d.        Rentabilitas Modal Sendiri

Rentabilitas modal sendiri adalah kemampuan perusahaan dengan modal sendiri yang bekerja di dalamnya untuk menghasilkan keuntungan bersih setelah pajak. RMS digunakan untuk mengukur efisiensi penggunana modal sendiri yang dimiliki perusahaan.
Rentabilitas Modal Sendiri (RMS) dicari dengan rumus :
          RMS  =                                                                     x 100 %

Selanjutnya menurut Suad Husnan (1996), salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengukuran efisiensi perusahaan adalah pengukuran efisiensi modal kerja. Efisiensi modal kerja pada koperasi diukur dengan :
a.       Tingkat Perputaran Modal Kerja
Modal kerja selalu dalam keadaan berputar selama perusahaan dalam keadana usaha. Tingkat Perputaran Modal Kerja (TPMK) dicari dengan rumus :
TPMK  =            Penjualan
                          Modal Usaha
b.      Return on Working Capital
Return on Working Capital (RWC) atau rasio laba usaha dengan modal kerja mengukur efisiensi modal kerja dengan melihat besarnya kemampuan modal kerja dalam menghasilkan laba usaha.
Return on Working Capital (RWC) dicari dengan rumus :
RWC  =                                                                 x 100 %
Pada Pasal 14 UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru. Pasal 14 tersebut memberi isyarat dua pertimbangan dalam mengembangkan koperasi, yaitu kebutuhan dan efisiensi. Struktur organisasi yang tepat dan efisien mendorong tujuan organisasi menjadi mudah dicapai. Secara struktural, koperasi sebagai organisasi ekonomi juga dituntut agar berkembang secara efisien. Struktur organisasi akan semakin kompleks apabila pengembangan koperasi diarahkan pada integrasi vertikal,
Beberapa manfaat yang dapat dipetik dari adanya integrasi vertikal sebagai berikut :
a.       Economies of Scale
b.      Manfaat External Economies
c.       Manfaat Non ekonomi
d.      Reduksi Biaya Transaksi
e.       Mengurangi Risiko Ketidakpastian
16.  Prosedur Pendirian Koperasi

Adapun prosedur pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Kelompok masyarakat minimal 20 orang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama mengadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi dengan mengundang Pejabat Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung pada hari, tanggal, jam dan tempat yang telah ditentukan.
b.      Pembentukan koperasi dipandu langsung oleh Pejabat Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung dengan materi Penyuluhan Perkoperasian agar Anggota memahami Pengertian, Nilai, dan Prinsip Koperasi.
c.       Dalam Rapat Anggota untuk membahas dan menetapkan / mengesahkan :
1)              Nama dan Alamat Koperasi
2)              Pengurus dan Pengawas
3)              Usaha dan Permodalan
4)              Anggaran Dasar koperasi
d.      Pengurus mengajukan Permohanan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi.
e.       pengurus mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung
f.       Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung mengadakan Penelitian, Pengecekan Kelengkapan / Kebenaran Administrasi dan layak tidaknya Koperasi disayhkan.
g.      Apabila Permohonan memenuhi syarat Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung menerbitkan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
h.      Penyerahan SK Pengesahan kepada Pengurus Koperasi
i.        Mengmumkan dalam Lembaran Berita Negara oleh Menteri Koperasi

17.  Ekonomi Koperasi

a.         Arti Penting Ekonomi Koperasi

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.

Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Pilihan ini dimungkinkan karena setiap kebutuhan tertentu dapat dipenuhi oleh berbagai alat pemuas kebutuhan. Jika seseorang lapar, maka orang tersebut dapat meilih makanan buah-buahan, sayur-sayuran, roti dan lain-lain. Juga dalam hal buah-buahan, orang tersebut bisa memilih jeruk, apel, mangga, pisang, dan lain-lain. Batasan yang paling pas dalam memilih berbagai alat pemuas kebutuhan tadi adalah anggaran yang dimiliki orang itu, artinya dengan anggaran tertentu seseorang hanya akan dapat memilih alat pemuas tadi dan diusahakan dicapai kepuasan maksimal atas penggunaan barang yang dipilih.

Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif invenstasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Misalnya, si A mempunyai dana Rp. 100 Juta dan akan diinvestasikan ke dalam usaha tertentu. Alternatif investasi yang mungkin adalah koperasi, korporasi, CV atau usaha mandiri. Alternatif mana yang akan dipilih si A ? Bila si A bertindak sebagai manusia yang rasional, ia akan memilih alternatif yang memberikan manfaat paling besar dari keempat alternatif tersebut.

Ukuran besarnya manfaat tentu saja didasarkan pada pandangan si A terhadap alternatif tersebut sebab pengukuran manfaat sangat bersifat subyektif artinya setiap orang akan melakukan penilaian berbeda sehubungan dengan alternatif investasi tersebut. Bila koperasi mampu memberikan manfaat paling besar dari keempat alternatif tersebut, maka si A akan menginvestasikan pada koperasi. Tetapi bila korporasi memberikan manfaat lebihbesar daripada alternatif lainnya, maka korporasi akan dipilih si A.

Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari organisasi ekonomi lainnya. Perbedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, serta aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan (profit motive) dan tidak memperoleh keuntungan (non-profit motive).

Koperasi dan Yayasan termasuk kedalam unit usaha yang non-profit motive. Di luar kedua unit usaha tersbeut digolongkan ke dalam profit motive. Dari segi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan unit-unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.

Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (non koperasi) adalah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk.

b.        Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi

Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan, “koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersbeut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya’.

Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut :
1)      Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi),
2)      Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya),
3)      Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi), dan
4)      Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota).

Bila digambarkan dalam sebuah diagram maka organisasi koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :

Hubungan Kepemilikan, Pelayanan dan Pasar dalam Koperasi
Keterangan :                AI        = Anggota Individual
                                    UA      = Usaha Anggota
                                    a          = Hubungan kepemilikan
                                    b          = Hubungan pelayanan
                                    c          = Hubungan pasar

Definisi koperasi yang berdasarkan kriteria identitas dijelaskan sebagai berikut :
1)      Jika para pemilik dan para pelanggan (para pembeli pelayanan dari organisasi) adalah individu-individu yang sama, maka organisasi tersebut dapat didefinisikan sebagai suatu koperasi pemasaran (purchasing cooperative).
2)      Koperasi pemasaran (marketing cooperative) adalah koperasi yang melalui para anggota menjual produk dari bisnis mereka masing-masing.
3)      Jika produk yang dibeli dari suatu perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, maka organisasi ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (consumer cooperative).
4)      Koperasi produsen (productive cooperative) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu, kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.
II.C   KEWIRAKOPERASIAN
1.    Pengertian Kewirakoperasian
Pada Seminar Nasional tentang Kurikulum Kewirausahaan Koperasi tanggal 5, 6, 7Oktober 1993 di Kampus IKOPIN Jatinangor secara mendalam telah didiskusikan 3 istilah yang muncul selama seminar, yaitu cooperative entrepreneur, kewirausahaan koperasi dan kewirakoperasian. Mengingat bahwa entrepreneurship dalam koperasi tidak hanya menyangkut usaha koperasi tetapi meliputi pula member entrepreneurship, manejemen entrepreneurship, bureaucretic entrepresneurship dan catalytic entrepreneurship, maka pada akhirnya disepakati istilah KEWIRAKOPERASIAN sebagai istilah baku kewirausahaan koperasi.
Kewirakoperasian didefinisikan sebagai berikut :
“Kewirakoperasian adalah suatu mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpedang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama”
Dari definisi tersebut terkandung unsur yang patut diperhatikan :
a.       Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
b.      Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988, h.30). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan .
c.       Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan
d.      Kegiatan riwakop harus berpegang tguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentignan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengna jalan menyediakan berabgai kebutuhan anggotanya.
e.         Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
f.       Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
2.        Fungsi  Kewirakoperasian
Dipandang dari kegiatan seorang wirakop, fungsi kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu (Ropke, 1992) :
a.      Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha (koperasi), seperti produksi, pemasaran, personalia, keuangan, administrasi dan lain-lain. Program-program telah disusun dan dilakasanakan.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)      Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koleksi bila terjadi misalokasi sumber daya.
2)      Manajer (wirakop) mempunyai informasi yang banyak tentang sumber daya, tujuan dan risiko yang dihadapi.
3)      Rendahnya tingkat ketidakpastian memungkinkan wirakop mampu memaksimumkan tujuan (Misalnya profit)
b.      Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage disini dimaskudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda. Tugas utama dari wirakop dalam hal in mencari peluang (opportunity) yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
c.       Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada. Ia selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh. Ia sangat diperlukan terutama pada kondisi di mana perusahaan (termasuk koperasi) mengalami stragnasi.
3.         Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 (empat) tipe, yaitu : kewirakoperasian anggota, kewirakoperasian manajer, kewirakoperasian birokrat dan kewirakoperasian katalis.
a.      Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menentukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi. Tetapi kemungkinan ini sangat lemah mengingat kebanyakan kemampuan anggota dalam inovasi masih sangat rendah, keterbatasan hak bertindak karena setiap tindakan harus memperhatikan anggota lainnya dan motivasi yang rendah.
b.      Kewirakoperasian Manajer
Pada koperasi yang mengangkat manajer sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan operasional, koperasi tentu sangat mengharpkan perubahan yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manajer adalah keterbatasan kebebsan untuk bertindak.
c.       Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan geraka koperasi. Setiap kegiatannya memang diharapkan untuk memacu perkembangan koperasi. Tetapi untuk melaksanakannya, ia terbelenggu oleh aturan-aturan yang telah ditetapkan dan setiap turut campur birokrat tersebut dalam organisasi koperasi belum tentu sesuai dengan keinginan anggota koperasi.
d.      Kewirakoperasian Katalis 
Katalis disini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi. Para katalis ini jelas mempunyai kemampuan yang tinggi dan motivasi yang tinggi kendatipun insentif yang diterimanya kadang-kadang kecil. Disamping itu ia juga mempunyai kebebasan bertindak karena ia berada di luar organisasi koperasi dan tidak terikat oleh aturan-aturan organisasi koperasi tersebut. Seorang katalis biasanya adalah seorang altruis, yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang lain.
II.D   KOPERASI DALAM EKONOMI MIKRO
Koperasi dalam ekonomi mikro mempelajari 3 (tiga) kegiatan pokok manusia dalam masyarakat, yaitu :
a.       Kegiatan Produksi
Kegiatan produksi dilakukan guna menghasilkan produk (barang / jasa) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
b.      Kegiatan Konsumsi
Kegiatan konsumsi dilakukan guna memenuhi kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor perusahaan. Sektor rumah tangga disamping melakukan kegiatan konsumsi juga menyediakan tenaga dan faktor-faktor produksi lain sebagai input bagi proses produksi sektor perusahaan. Sebagai umpan balik bagi penyerahan input tersebut sektor konsumen akan memperoleh pendapatan berupa upah, bunga dan sewa.
c.       Kegiatan Pertukaran
Kegiatan pertukaran menimbulkan konsep baru dalam teori mikroekonomi yaitu konsep pasar.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa ekonomi mikro mempelejari ketiga kegiatan tersebut. Selanjutnya konsep itu menjadi dasar pembahasan ekonomi mikro, yang dibagi ke dalam tiga kelompok besar teori, yaitu :
1)      Teori perilaku konsumen,
2)      Teori perilaku produsen, dan
3)      Teori pasar.

KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdiri atas banyak penjual dan pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu menawarkan barang yang relatif sedikit dibanding dengan barang yang ada di pasar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, harga akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran yang ada di pasar,
b.      Barang yang diperjual belikan bersifat homogen, artinya barang satu dengan barang yang lain dapat saling menyubstitusi secara sempurna,
c.       Masing-masing penjual mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar,
d.      Mobilitas faktor-faktor produksi berjalan secara sempurna, dan
e.       Pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan kualitas barang.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
Pada persaingan monopolistik para penjual bersaing dengan diferensiasi produk dalam hal kualitas, iklan, lokasi, pengepakan, dan lain-lain. Setiap penjual telah mencoba membuat produknya berbeda sedikit dibanding produk (barang) penjual lainnya. Menurut banyak ahli ekonomi, struktur pasar seperti ini adalah secara empiris saling relevan dalam dunia nyata.
KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerja sama.
Persaingan diantara beberapa penjual (oligopoli) akan berbeda dengan persaingan di antara banyak penjual (persaingan sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah penjual akan mengakibatkan kesaling ketergantungan antara penjual satu dengan lainnya, sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan mempunyai dampak signifikan (nyata) pada perusahaan lain. Jadi perilaku setiap penjual sangat tergantung dari keputusan-keputusan penjual lainnya.
OPERASI DALAM PASAR YANG DIMONOPOLI

Monopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada satu perusahaan atau penjual di pasar yang bersangkutan, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Kasus monopoli dengan hanya satu penjual sehingga tidak ada pengganti yang siap bagi produk monopolis, sering disebut monopoli murni.
Asumsi-asumsi yang menjadi dasar bagi model monopoli murni adalah sebagai berikut :
a.       Di pasar hanya ada satu penjual produk tertentu.
b.      Produk yang dijual tidak ada barang substitusinya.
c.       Adanya penghalang/penghambat bagi perusahaan baru untuk masuk baik legal maupun natural, tetapi paling penting berupa penghalang legal, baik melalui UU maupun peraturan pemerintah.
















BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan sumber daya yang terbatas utuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia di peruntukkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri minimal 20 orang yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan.
Organisasi sebagai badan usaha membutuhkan orang yang bisa bertindak sebagai pengurus, pengawas, pengelola dan anggota. Kegiatan usaha koperasi dijalankan untuk memenuhi kebutuhan manusia,namun koperasi tetap menerapakan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, sehingga usaha koperasi sangat sesuai dengan kepribadian masyarakat indonesia. Koperasi sebagai soko guru perekonomian didirikan untuk menentang penerapan perekonomian komunis yang sangat merugikan dan menyensarakan masyarakat terutama masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Pada zaman moderen sekarang ini keberadaan koperasi memang dikatakan bisa berdiri sangat kokoh bahkan banyak didirikan koperasi – koperasi yang sangat membantu masyarakat dalam hal penyediaan modal untuk kelangsungan kehidupan manusia. Namun perkembangan koperasi saat ini juga diikuti dengan perkembangan badan usaha lain di luar koperasi seperti PT,CV,Firma dan lainnya yang jauh lebih pesat di banding perkembangan koperasi. Disini sangat diperlukan Kewirausahaan Koperasi (Kewirakoperasian) dimana setiap pengurus , pengawas dan pelaksana harus memiliki sikap mental positif dalam berusaha supaya koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,  prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi  dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
B.SARAN
Peranan yang sangat besar dari usaha koperasi dalam perekonomian ekonomi dunia khususnya di negara Indonesia sudah sepantasnya Mata Pelajaran atau Mata Kuliah Koperasi di masukkan sebagai bagian dari salah satu Mata Pelajaran dan Mata Kuliah Koperasi wajib yang harus di pelajari dalam seluruh jenjang pendidikan , tidak hanya di jenjang pendidikan SMP, SMA dan PT. Namun mulai dari jenjang pendidikan SD Mata Pelajaran Koperasi sudah selayaknya dikenalkan, agar masyarakt Indonesia menyadari pentingnya koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian dan diharapkan untuk kedepannya mereka bisa mempertahankan dan mengembangkan keberadaan serta kualitas koperasi di Indonesia.
















DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA

http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
http://febiaziza070809.blogspot.com/2011/12/kelebihan-koperasi.html
Drs.H.Lukcman Sukadji,MM.Bahan Materi Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar