BAB I
PENDAHULUAN
I.A LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai soko guru memang memberikan banyak peluang dan
kemudahan bagi masyarakat. Terbukti dengan banyak berdirinya koperasi di
berbagai wilayah tak terkecuali di wilayah pemerintahan terkecil seperti desa,
lingkungan, dusun, instansi pemerintah dan instansi pendidikan.
Koperasi memang sangat berbeda dengan badan usaha lain, karena
badan usaha ini didirikan murni dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
sehingga bagi para anggota tidak akan mengalami kerugian bahkan sebaliknya.
Sebagai contoh tidak seperti di bank koperasi simpan pinjam tidak akan
mengenakan pajak dan biaya administrasi yang besar kepada nasabah sehingga
mereka para anggota tidak akan rugi jika menabung di koperasi simpan pinjam.
Namun dalam perkembangan dewasa ini banyak bermunculan oknum –
oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memakai temeng koperasi
untuk usahanya, namun pada kenyataannya sistem kerja yang mereka lakukan tidak
jauh berbeda dengan badan usaha lain di luar koperasi seperti PT,CV,Firma dsb
Dengan latar belakang yang telah dipaparkan di atas kami menyusun makalah
ekonomi koperasi ini dengan tujuan bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi yang benar – benar bisa menerapkan asaz – asaz koperasi
secara murni.
I.B RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
konsep pengertian ekonomi dan prinsip ekonomi?
2.
Bagaimanakah
penjabaran tentang koperasi?
3.
Bagaimanakah
penjabaran tentang kewirakoperasian?
4.
Bagaimanakah
penerapan koperasi dalam ekonomi mikro ?
I.C TUJUAN MAKALAH
Tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
mengetahui konsep pengertian ekonomi dan prinsip ekonomi.
2.
Untuk
mengetahui penjabaran tentang koperasi.
3.
Untuk
mengetahui penjabaran tentang kewirakoperasian.
4.
Untuk
mengetahui penerapan koperasi dalam ekonomi mikro.
BAB II
PEMBAHASAN
II.A KONSEP PENGERTIAN
EKONOMI DAN PRINSIP EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan sumber daya yang terbatas utuk
memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Semua
kebutuhan ini digunakan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Namun, tidak semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Hal ini terjadi karena
sifat manusia yang tidak akan pernah puas akan segala sesuatu yang dimilikinya,
dan sumber daya yang ada tidak akan cukup untuk memenuhi semua kebutuhan
manusia tersebut.
1.
Pengertian Kebutuhan
Kebutuhan kita artikan sebagai hal yang sangat kita butuhkan dan
tanpanya, aktivitas hidup kita akan terganggu bahkan mungkin kita takkan bisa hidup. Contoh dari kebutuhan
adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
kebutuhan dan keinginan manusia selalu bertambah karena hal – hal
sebagai berikut :
a.
Ada
kebutuhan yang selalu muncul secara berulang-ulang (seperti kebutuhan makanan,
bahan bakar dan lain-lain).
b.
Kecenderungan
manusia untuk selalu ingin mencoba hal yang lain.
c.
Dengan
demikian bertambahnya populasi, maka permintaan akan kebutuhan dan keinginan
juga bertambah.
d.
Gencarnya
iklan mampu membuat orang menginginkan barang-barang yang awalnya kurang
diperlukan.
e.
Diterimanya
materialisme (menganggap tinggi harta benda) sebagai gaya hidup oleh sebagian
orang.
2.
Macam – Macam kebutuhan
Kebutuhan manusia memang sangat banyak dan beragam, tetapi pada dasarnya
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kebutuhan menurut intensitas kegunaan
Menurut intensitas (tingkat) kegunaan, kebutuhan diukur dengan prioritas
atau ukuran tingkat pentingnya suatu kebutuhan.
1)
Kebutuhan primer.
Kebutuhan primer atau kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang harus
dipenuhi agar dapat layak hidup sebagai manusia. Kebutuhan primer meliputi
makanan dan minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
2)
Kebutuhan sekunder.
Kebutuhan sekunder terkait dengan faktor lingkungan, tradisi masyarakat, dan
faktor psikologis. Kebutuhan sekunder dipenuhi setelah kebutuhan primer
terpenuhi. Contoh kebutuhan sekunder adalah sepeda motor, dan televisi.
3)
Kebutuhan tersier.
Setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi, akan muncul kebutuhan tersier
yang merupakan kebutuhan terhadap barang mewah yang ditujukan untuk
mempertinggi status sosial atau terkait dengan hobi seseorang. Contohnya
perhiasan mahal, mobil mewah, vila, dan sebagainya.
b.
Kebutuhan menurut
bentuk dan sifatnya
1)
Kebutuhan jasmani.
Kebutuhan ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan yang berhubungan dengan
fisik manusia, misalnya untuk menjaga kesehatan dan penampilan. Contohnya
adalah makanan sehat, pakaian, kosmetik, olahraga, dan obat-obatan.
2)
Kebutuhan rohani.
Kebutuhan jenis ini diperlukan untuk memenuhi keperluan rohani, jiwa, atau
pikiran seseorang untuk mendapatkan kepuasan bathin. Contohnya rekreasi,
pengetahuan, dan ibadah.
c.
Kebutuhan menurut
subjek
1)
Kebutuhan individu.
Merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh tiap-tiap orang. Tentu kebutuhan
antara satu orang dengan orang lain berbeda. Misalnya kebutuhan antara seorang
anak sekolah berbeda dengan kebutuhan seorang mahasiswa.
2)
Kebutuhan kelompok.
Meliputi kebutuhan yang diperlukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama.
Penyediaan kebutuhan ini umumnya dilakukan oleh masyarakat secara bersama-sama.
Contohnya adalah fasilitas umum, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
d.
Kebutuhan menurut waktu
1)
Kebutuhan sekarang.
Adalah kebutuhan yang harus dipenuhi saat ini dan harus mendapat prioritas.
Kebutuhan sekarang umumnya bersifat rutin dan merupakan kebutuhan pokok yang
berpengaruh pada kelangsungan hidup manusia. Misalnya obat saat sakit, makanan
saat lapar, dan minuman saat haus.
2)
Kebutuhan masa depan.
Merupakan kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan pada masa yang akan datang.
Kebutuhan ini bisa dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Misalnya kebutuhan
pendidikan anak dan memiliki rumah sendiri. pemenuhan kebutuhan masa depan
dapat dilakukan dengan menabung dan asuransi.
II.B KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
a.
Menurut
Calvert memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang
hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan
ekonomi masing-masing.
b.
Menurut
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Organisasi
Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor
127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciriutama
koperasi yaitu:
1)
Merupakan
perkumpulan orang-orang;
2)
Yang
secara sukarela bergabung bersama;
3)
Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4)
Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
5)
Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
d.
Aliansi
Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres
ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup
rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan
Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui
perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan
terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2I).
e.
Dari
berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
1)
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi
yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
2)
Koperasi
adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi;
3)
Koperasi
adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
f.
Sedangkan
pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang
beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .
2.
Lambang Koperasi
Logo Atau Lambang
Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
a. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
b. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
1) Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2) Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
3) Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
4) Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan
sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan
internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para
anggotanya;
d. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e. Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1) Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
2) Gambar : 4 (empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3) Tata Warna :
a) Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b) Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c) Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d) Perbandingan skala 1 : 20.
3.
Hakikat Koperasi
a.
Sebagai badan hukum
b.
Mendasarkan kegiatannya pada nilai dan
prinsip koperasi
c.
Didirikan oleh perseorangan atau badan
hukum
d.
Ada pemisahan kekayan dari para anggotanya
e.
Bertujuan untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang
artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian
No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para
anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat
dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.
4.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1)
Berikut ini beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2)
Menawarkan barang dan
jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
3)
Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari
keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4)
Menumbuhkan sikap jujur
dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5)
Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
b.
Manfaat Koperasi di
Bidang Sosial
1)
Di bidang sosial,
koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
2)
Mendorong terwujudnya
kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
3)
Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan
tetapi di atas rasa kekeluargaan.
5. Kelebihan Koperasi
Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi
koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan
perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah
kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada
tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi
ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan
masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya
sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
6. Perangkat Organisasi Koperasi
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts
person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang (person) atau
subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk
mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan –
perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c.
Pengawas
d. Pengelola
Berikut
adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi
tersebut:
a.
Rapat Anggota
1)
Kekuasaan
tertinggi.
2)
Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3)
Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4)
Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5)
Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6)
Mensahkan
laporan pengurus.
7)
Mensahkan
laporan pengawas.
8)
Menetapkan
pembagian SHU.
9)
Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10)
Satu
anggota satu hak suara.
11)
Meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan
koperasi.
12)
Dilakukan
paling sedikit sekali dalam satu tahun.
b.
Pengurus
1)
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3)
Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD
dan ART).
4)
Tidak
merangkap sebagai pengawas.
5)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
a)
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
b)
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
c)
Menyelenggarakan
rapat anggota.
d)
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
e)
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
f)
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
g)
Mencatat
setiap transaksi anggota.
h)
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
i)
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang
Pengurus :
a)
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
c)
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
d)
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
e)
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
c.
Pengawas
1)
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3)
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4)
Tidak
merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5)
Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
a)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b)
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
a)
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b)
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
d.
Manajer
(Pengelola Usaha)
1)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi.
2)
Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
4)
Hubungan
kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5)
Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha.
6)
Pengelola
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
a)
Melaksanakan
usaha koperasi.
b)
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
c)
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
d)
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
e)
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
a)
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
b)
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
7.
Organisasi Koperasi dalam Sistem Pasar
Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan
dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga
perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan
cadangan –cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.
Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah
kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai
posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya
transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang
cocok dengan meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh
agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan
memperhatikan gerak para pesaingnya.
Agar perusahaan mampu bersaing perusahan harus melakukan orientasi pasar agar mampu unggul bersaing didalam persaingan pasar.Keunggulan tersebut dimiliki organisasi koperasi karena beberapa hal diantaranya :
a. Untuk mencapai skala ekonomi dengan mengatur tingkat volume
produksi-bersama.
b. Mengkordinasi biaya transaksi
c. Mengadakan kesepakatan harga jual produk demimenarik konsumen dalan hal
posisi
koperasi di pasar.
Koperasi mempunyai dua pasar:
a. Internal Market,di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada
anggota-anggota.
b. External market,adalah pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk
umum.
Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan
marginal cost sama dengan revenue.Koperasi akan memilih menentukan harga
berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan.Koperasi lebih mempunyai kesempatan
besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada
posisi keuntungan maksimal.
Meskipun banyak peluang,di sisi lain masih terdapat kelem ahan-kelemahan:
a. Struktur dasar koperasi kurang mendukung kewirausahan koperasi.
b. Tidak dapat memperoleh Benefit material sebanyak yang bisa diterima apabila
ia bekerja di nonkoperasi.
c. Anggota sebetulnya sangat produktif hingga bisa jadi pesaing bagi koperasi.
d. Koperasi dapat memperhitungkan untung-ruginya sedangkan penanaman modal
dalam perusahan non koperasi akan mendapatkan wewenang dalam pengelolaan
perusahaan sesuai dengan nilai sahamnya.
Bila dikaji secara teoritis, banyak kelemahan
koperasi yang timbul dari sifat dasarnya. Kelemahan prinsip itu adalah :
a.
Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela
b.
Prinsip kontrol secara demokratis
c.
Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan
jasa anggota
d. Prinsip bunga yang terbatas atas modal
Beberapa masalah teoritikal dalam mengaitkan
koperasi dengan sistem pasar dapat dijelaskan dengan pertolongan gambar berikut
ini :
Pedagang .
Produsen Konsumen .
Segitiga
Tata Niaga
Pada dasarnya ada tiga pelaku dalam sistem
ekonomi pasar, yaitu produsen, konsumen dan perantara (pedagang).
a. Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan produk tertentu.
b. Konsumen adalah orang atau badan yang menggunakan suatu produk.
c. Pedagang adalah orang atau badan yang membeli produk tetapi bukan untuk
dikonsumsi, melainkan untuk dijual kembali.
Koperasi masuk dalam rantai tata niaga Teori usaha-usaha organisasi
koperasi bisa di kaitkan dengan system pasar yang berlaku umum yang dibedakan
berdasarkan produsen,konsumen,dan pedagang sebagai perantara dari pedagang ke
konsumen.
Produsen adalah orang atau badan usha yang memperhatikan produk tertentu
baik itu hasil jual produk dari sesuai rangkaian proses produksi maupun produk
setengah jadi untuk menghasilkan produk jual.Konsumen adalah orang atau baadan
usaha yang dalam kegiatan menerima input dari pihak-pihak lain guna pemakaian
sendiri atau diproses lebih lanjut untuk kepentingan pihak lain.
Dalam memelakukan pemasaran produsen dapat ditangani sendiri dengan segala
konsekuensinya.misalnya biaya advertensi,transport,dan biaya sebagai penyalur
produk.Rangkaian produsen dapat mencakup sebagai pedagang,segala harus
diiperhitungkan segala aspek kedepan nya dan dapat berkonsentrasi pada urusan
produksinya.Untuk meningkatkan daya saing bagi koperasi juga bisa diciptakan
integrasi di setiap jalur dalm proses jalannya produk mulai dari produsen ke konsumen.
Jaringan kerja sama koperasi meliputi gabungan antara koperasi primer dsan
koperasi sekunder,namun jaringan kerja sama yang lebih di kenal dengan
integrasi koperasi belum bisa berkembang di Indonesia.Jaringan kerja sama
koperasi horizontal dengan maksud mengendalikan harga jual produk sedemikian
rupa guna berkompetisi terhadap produk yang sama dari pihak nonkoperasi dengan
meliputi pemasaran,periklanan,servis kepada pembeli bisa di control
bersama.daya saing akan lebih kuat lagi,jika ada integrasi dari para konsumen
dan sebagainya.
Keuntungan kerja sama agar dapat dimanfaatkan dan usah-usaha ekonomi para
anggota didukung efisien,maka koperasi desa (koperasi primer) bergabung
membentuk organisasi koperasi tingkat kabupaten(pusat koperasi) disebut
koperasi sekunder.
Organisasi dalam pasar diperlukan guna menghadapi struktur pasar,baik struktur pasar persaingan sempurna maupun struktur pasar persaingan tidak sempurna (monopolistik,oligopoly,dan monopoli).oleh karena itu,koperasi sama halnya dengan badan usaha yang lain harus berusaha memaksimumkan keuntunganya.Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang bisa menarik konsumen.
Organisasi dalam pasar diperlukan guna menghadapi struktur pasar,baik struktur pasar persaingan sempurna maupun struktur pasar persaingan tidak sempurna (monopolistik,oligopoly,dan monopoli).oleh karena itu,koperasi sama halnya dengan badan usaha yang lain harus berusaha memaksimumkan keuntunganya.Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang bisa menarik konsumen.
Dalam persaingan monopolistic,para penjual bersaing melalui diferensiasi
produk(perbedaan diantara produk mengenai antara kualitas,harga,lokasi,kemasan,dan
iklan) agar produk dapat di bedakan dengan produk yang di jual produk lain.
Kondisi pasar yang memiliki kemampuan mencapai hasil-hasil ekonomis yang
lebih baik bagi anggotanya dengan memusatkan kebijakan harga pasar bagi koperasi
dan menentukan harga yang harus di bayar anggota kepada koperasi pemasok dan
berapa harga yang diperoleh anggota kepada anggota koperasi masyarakat.
Struktur pasar tergantung pada pertimbangan-pertimbangan,seperti jumlah
penjual dan pembeli di pasar,kemasan produk mereka,dan kemudahan perusahaan
untuk memasuki dan meninggalkan pasar.
Kinerja perusahan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang
ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahan yang harus di
hasilkannya.kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda
dengan memperlihatkan saling keterkaitan antara
Struktur-Perilaku-Kinerja,struktur pasar menentukan perilaku perusahaan dalam
industry/pasar dan sebaliknya menentukan kualitas kinerja perusahan maupun
pasar tersebut.
8. Manajemen Koperasi
Ada banyak definisi
mengenai manajemen. Namun, dari sekian banyak definisi itu, ada dua definisi
manajemen yang cukup terkenal yakni dari Frederick Taylor dan Mary
parker.
Taylor menyatakan bahwa
manajemen adalah upaya menyelaraskan perencanaan, pengorganisasian seluruh
elemen organisasi.
Sementara Mary Parker
secara sederhana mendefinisikan manajemen sebagai “seni menyelesaikan pekerjaan
melalui tangan orang lain.
dapat disimpulkan bahwa
manajemen adalah persoalan mencapai suatu tujuan tertentu dengan suatu kelompok
orang melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan ( staf ), dan
pengendalian
Organisasi
manajemen koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu:
a.
Unsur
alat-alat perlengkapan organisasi:
1)
Rapat
anggota
2)
Pengurus
3)
Badan
pemeriksa
b.
Unsur
penasihat
c.
Unsur
pelaksana-pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.
Manajemen
koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip sedemikian ini di wujudkan
dapa sifat manajemen koperasi yang menjunjung tinggi demokrasi koperasi, yakni:
a.
Kekuasaan
tertinggi
Semua
kebijaksanaan dan keputusan yang dicetuskan ditentukan melalui forum rapat
anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana forum itu tidak memandang
perbedaan dari segi jumlah simpanan, usia, dan posisi dalam koperasi.
b.
Pengurus
dan pengawas
Pengurus
dan pengawas adalah anggota yang dikuasakan oleh para anggota untuk menjalankan
sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Pengawas mewakili
anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijaksanaan sebagaimana
yang tertuang dalam anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha
Tujuan
pendirian koperasi salah satunya adalah menunjang usaha atau meningkatkan daya
beli anggota pada khususnya serta anggota masyarakat pada umumnya. Oleh sebab
itu, yang menjadi ukuran keberhasilan suatu koperasi bukan ditentukan oleh
besarnya sisa hasil usaha melainkan dari banyaknya anggota dan masyarakat luas
yang memperoleh pelayanan dari koperasi itu.
d.
Usaha
Koperasi
Suatu
koperasi bisa memilih bentuk usaha sesuai dengan yang diinginkan dan kekuatan
yang ada padanya. Pilihan usaha yang hendak ditekuni oleh koperasi haruskah
didasarkan pada kepentingan bersama para anggotanya. Koperasi bukanlah
merupakan bukan koperasi bila penentuan usahanya didasarkan pada besarnya
proyeksi keuntungan yang diperoleh tanpa ada keterkaitan dengan usaha para
anggotanya.
9.
Integrasi Koperasi
Sifat kerja sama antar koperasi dapat berlaku sementara atau bersifat yang
relatif permanen dalam bentuk koperasi sekunder.
Kerjasama sementara ditempuh oleh dua koperasi atau lebih yang
usahanya sama atau berbeda yang
dituangkan atau didasarkan pada
dokumentasi kerja sama atau kontrak. Biasanya model kerjasama seperti ini dalam
teori bisnis termasuk ke dalam model integrasi horizontal atau interlinkage
market yang bertujuan untuk memperluas dan menjamin kepastian pasar
untuk memanfaatkan kapasitas lebih dari masing-masing koperasi yang bekerja
sama. Contoh di lapangan ditemukan
kerjasama antara koperasi sapi perah (KPBS) dengan koperasi karyawan rumah
sakit Boromieus dalam kontrak pengadaan susu segar untuk keperluan rumah
sakit. KPBS dengan KUD dalam hal kontrak
pengadaan dedak halus dan menir untuk campuran pakan ternak. Antara KSP yang memiliki likuiditas lebih
dengan koperasi karyawan yang kekurangan
likuiditas untuk pemberian pinjaman dan
masih banyak lagi contoh lainnya.
Pada kerja sama permanen koperasi dapat
membentuk (menjadi anggota) koperasi sekunder untuk melakukan integrasi
kegiatan usaha baik secara vertikal
maupun horizontal. Integrasi kegiatan
usaha secara vertikal biasanya dilakukan untuk mengurangi risiko bisnis,
menjamin kepastian pasar dan memperpendek mata rantai pemasaran yang berarti
mengurangi biaya pemasaran dan biaya transaksi.
Jika integrasi vertikal dilakukan secara sempurna dengan
mengintegrasikan fungsi-fungsi pemasaran yang sebelumnya terpisah baik ke
industri hulu dan ke industri hilir diharapkan akan menciptakan nilai tambah
bagi para anggotanya. Contoh yang dilakukan oleh Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) yang memiliki pabrik pengolahan susu dan sarana transportasi
dapat menjamin harga susu bagi para anggotanya secara lebih baik.
Bentuk organisasi sekunder pada umumnya didasarkan pada salah satu
bentuk berikut yaitu : bentuk federasi, union atau campuran.
a.
Bentuk federasi adalah bentuk kerjasama yang diikuti oleh
sebagian besar koperasi sekunder di Indonesia.
Hal ini akibat pengaruh Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 di mana koperasi sekunder
diatur berjenjang secara ketat dalam tingkatan : koperasi primer (di tingkat
kecamatan), pusat koperasi (tingkat kabuoaten), gabungan koperasi (tinkat
propinsi), dan induk koperasi (tingkat nasional). Walaupun dalam prakteknya di lapangan bentuk
kerjasama ini tidak selalu lengkap jenjangnya.
Contoh bentuk federasi yang lengkap adalah pada koperasi pegawai
Republik Indonesia yaitu: KPRI ( Koperasi Primer Pegawai Re publik Indonesia),
PKPRI ( Pusat), GKPRI ( Gabungan ), dan IKPRI (Induk).
b.
Bentuk Union semakin banyak diikuti, yaitu penjenjangan
tidak ketat tetapi koperasi yang berkedudukan di pusat dapat membuka
cabang-cabang usaha di berbagai
tempat. Contoh bentuk union adalah model
KAI (Koperasi Asuransi Indonesia), anggotanya adalah berbagai jenis koperasi
sekunder, sedangkan cabang-cabang usahanya
bukanlah koperasi anggota. Contoh
lain ialah KJUB (Koperasi Jasa Usaha Bersama).
Jenis usaha juga merupakan penentuan ketetapan bentuk kerjasama atau koperasi
sekunder. Apabila jenis usaha anggota koperasi sekunder
sejenis, maka bentuk organisasi cenderung federasi. Dalam contoh di atas adalah model federasi
dari KPRI termasuk juga model federasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) meskipun
yang disebut terakhir ini tidak ketat, karena
dalam penjenjangannya tidak memiliki Gabungan KUD. Sebaliknya jika jenis usaha koperasi
anggotanya beragam/tidak sejenis tetapi kepentingannya sama (modal, asuransi jasa pelayanan tertentu)
maka bentuknya cenderung union.
Gambar 1. Bentuk
Kerjasama Koperasi Model Federasi
Gambar 2. Bentuk Kerjasama
Koperasi Model Union.
Koperasi
Sekunder Di Indonesia
Jumlah koperasi di Indonesia
selalu mengalami pertumbuhan sejalan dengan pertambahan penduduk, walaupun masih banyak koperasi yang terbentuk tetapi
tidak jalan atau mengalami hambatan dalam perkembangannya. Menurut data statistik dari kantor
Kementerian Koperasi dan UKM, sampai dengan tahun 2006, jumlah koperasi di
Indonesia sudah mencapai 138.411 buah
koperasi dengan 72,3 koperasi aktif dan
27,7 persen sisanya koperasi
tidak aktif.
Dengan bertambahnya koperasi primer, koperasi sekunder pun
bertambah jumlahnya baik di tingkat wilayah (Kabupaten, Kota atau Propinsi) mau
pun di tingkat nasional. Apabila pada
dekade tahun delapan puluhan jumlah
koperasi sekunder baru mencapai sekitar
20 buah, maka pada tahun 2000 sudah meningkat kurang lebih menjadi 50 buah.
Meskipun wilayah pelayanan koperasi tidak dibatasi menurut batas administratif, tetapi perizinan
untuk memperoleh badan hukum koperasi dilakukan
menurut level Pusat ibu kota Negara, Propinsi-Daerah Tingkat I, maupun Kabupaten/Kota-Daerah Tingkat II maka
biasanya wilayah kerja koperasi sekunder
juga terpola menurut wilayah administratif.
Jenis-jenis usaha koperasi sekunder menurut bidang usaha mencakup
ke hampir semua jenis usaha baik di sektor pertanian maupun sektor lain, dan
mencakup berbagai jenis barang dan jasa, serta mencakup berbagai golongan
masyarakat.
Berikut ini adalah daftar sejumlah koperasi tingkat nasional,
termasuk beberapa yang baru dan beberapa yang kurang aktif. Pada daftar yang ada di dalam kurung adalah anggota-anggota jaringan koperasi tersebut
baik koperasi primer maupun sekunder.
Yang dimaksud koperasi sekunder disini
adalah koperasi yang anggotanya adalah badan-badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian jumlah anggota koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 (tiga)
badan hukum koperasi.
Daftar Koperasi Sekunder Nasional Beserta Jaringannya :
a. Inkud (Induk Koperasi Unit Desa)
(PUSKUD;
KUD)
b. IKPI (Induk Koperasi Perikanan Indonesia)
(PUSKUD
Mina; KUD mina)
c. IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia)
d. Inkopti (Induk Koperasi Perajin Tahu Tempe
Indonesia)
(PUSKOPTI
dan PRIMKOPTI)
e. IKPRI (Induk Koperasi Pegawai Republik
Indonesia)
(GKPRI;
PKPRI; KPRI)
f.
Inkopkar (Induk
Koperasi Karyawan)
(PUSKOPKAR;
KOPKAR)
g. Inkoppas (Induk Koperasi Pedagang Pasar)
(KOPAS)
h.
Inkopdit (Induk
Koperasi Kredit)
(PUSKOPDIT;
KOPDIT)
i.
Inkopontren ( Induk Koperasi Pondok Pesantren)
(PUSKOPONTREN;
KOPONTREN)
j.
Inkopinkra (Induk Koperasi Industri Kerajinan)
(PUSKOPINKRA;
KOPINKRA)
k. Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat)
(PUSKOPAD;PRIMKOPAD)
l.
Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut)
(PUSKOPAL;
PRIMKOPAL)
m. Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara)
(PUSKOPAU;
PRIMKOPAU)
n.
Inkopol (Induk
Koperasi Kepolisian)
(PUSKOPPOL;
PRIMKOPPOL)
o. Inkopabri (Induk Koperasi Angkatan Bersenjata
R.I)
(PUSKOPABRI;
KOPABRI)
p. Inkoveri (Induk Koperasi Vetera R.I)
(PUSKOVERI;
KOVERI)
q. GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
(PKBI;
Koperasi Batik )
r.
GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia)
(Koperasi Susu, Koperasi Peternakan Sapi Perah; KUD)
s. Puskoperla (Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat)
(KOPERLA)
t.
Pusksu ( Pusat Koperasi Serba Usaha)
( KSU )
u. IKWI (Induk Koperasi Wredatama Indonesia)
v.
KAI
(Koperasi Asuransi Indonesia)
w. KJAN (Koperasi Jasa Audit Nasional)
x.
Kopindo
(Koperasi Pemuda Indonesia)
y.
Kopenas
(Koperasi Permukiman Nasional)
z.
Kofina
(Koperasi Film Nasional)
aa.
KDI
(Koperasi Distribusi Indonesia)
bb.
Inkoptan
( Induk Koperasi Pertanian)
Apex
dan Koperasi Internasional
Yang dimaksud dengan Apex adalah koperasi puncak yang ada di tiap
negara. Dalam hal ini koperasi tingkat
nasional dapat disebut sebagai Apex untuk bidangnya.
Namun demikian Apex untuk seluruh
koperasi di Indonesia adalah DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Menurut
UU No.25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Dekopin adalah organisasi
koperasi-koperasi di Indonesia satu-satunya di tingkat nasional yang menangani
hal-hal di luar usaha secara langsung.
Anggota Dekopin adalah koperasi –koperasi tingkat nasional dan
Dekopinwil-Dekopinwil tingkat Propinsi.
Di tingkat Kabupaten/Kota ada Dekopinda yang menjadi anggota Dekopinwil.
Secara umum Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda sebagai representasi
dari gerakan koperasi Indonesia memiliki fungsi
Idiil sebagai berikut:
a.
Sebagai
juru bicara gerakan koperasi, baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat.
b. Sebagai alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.
Sebagai
alat pendemokrasian tatanan ekonomi nasional, paling tidak di dalam koperasi
itu sendiri.
d. Sebagai pembina koperasi baik primer maupun sekunder.
e. Merupakan wadah partisipasi rakyat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah
di dalam pembangunan.
Fungsi dan peran Dekopin, Dekopinwil dan
Dekopinda yang lainnya adalah:
a. Sebagai pusat pelatihan dan pendidikan baik bagi pengurus, pengelola,
pengawas, anggota maupun masyarakat.
b. Sebagai pusat penelitian perkoperasian yang sementara ini masih terbentur
masalah SDM dan dana yang tidak mencukupi.
c. Sebagai pusat pemberi jasa ( Pusat informasi bisnis dan jaringan usaha
koperasi) dalam mendorong dan menggalang koperasi Indonesia seperti konsultasi
manajemen, usaha, bantuan hukum, pengawasan, dan pembinaan organisasi.
d. Sebagai penghubung koperasi Indonesia baik di dalam maupun di dunia
internasional terutama kepada sesama gerakan koperasi.
Hampir di tiap Negara ada Apex yang merupakan organisasi koperasi puncak di
Negara tersebut yang fungsinya mewakili kepentingan koperasi suatu Negara di
forum internasional selain sebagai mitra dialog
dengan pemerintah Negara tersebut.
Contoh
beberapa organisasi Apex:
a.
CCA
(Canadian Cooperative Association)
b.
CCD
(Centre Cooperative Denmark)
c.
CLUSA
(Cooperative Leagnu U.S.A)
d.
WOCCU
( World Cooperative Credit Union)
e.
CBU
(Cooperative Business-USA), dan masih banyak lagi yang lainnya.
Forum tertinggi organisasi koperasi dunia adalah ICA (International Cooperative Alliance) yang
didirikan pada tahun 1895 dan berkedudukan di Genewa, Swiss. ICA
merupakan organisasi dunia non pemerintah nomor dua setelah palang
merah/Red-Cross (di Indonesia PMI). ICA
mengadakan konferensi internasional sekali dalam setiap empat tahun untuk
membahas perkoperasian dalam lingkup internasional.
10.
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi ( Pasal 83 )
a.
Koperasi Konsumen
b.
Koperasi Produsen
c.
Koperasi Jasa
d.
Koperasi Simpan Pinjam
Dari
puluhan ribu koperasi yang ada di Indonesia, setidaknya dapat dipilah-pilah
menjadi empat macam. Pertama, berdasarkan fungsinya, koperasi terbagi kepada
tiga macam, koperasi konsumsi, yaitu didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau
konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga
Guru Jakarta (KKGJ). Lalu koperasi jasa, yaitu koperasi bergerak di bidang jasa
yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika
(KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa
transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA). Serta, koperasi produksi, yaitu
koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi
barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia
(Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).
Koperasi
juga dipilah berdasarkan jenis usahanya. Masuk kelompok ini adalah koperasi
simpan pinjam (KSP), contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua. Lalu, koperasi
serba usaha (KSU), yaitu koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti
simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi
Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada di kampung-kampung. Berikutnya, koperasi
konsumsi, serta koperasi
produksi.
Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya maupun lokasi usahanya. Antara lain
koperasi unit desa (KUD) dengan anggota para petani, koperasi karyawan (kopkar)
hanya beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar
Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas).
Koperasi
juga dibedakan berdasarkan jenjang kewilayahan dan keanggotaannya. Jenis ini
dibedakan menjadi dua, yaitu, koperasi primer atau primer koperasi yang
keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen, serta koperasi
sekunder yang anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.
Berdasarkan
wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk, yaitu gabungan koperasi, biasa
wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya
Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik
Indonesiak (GKBI). Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu
kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk
Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar
(Inkoppas).
Pasca UU
N0 17/2012
Dalam UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis koperasi diatur dalam Pasal
82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasinya
dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha
dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada Pasal 83, ada empat jenis
koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi
konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Sedangkan
koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota. (saksono)
11.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (dalam UU Koperasi Nomor 12/1967 disebutkan dengan istilah sendi-sendi
koperasi) merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak
dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi anggota masyarakat yang
terbatas kemampuan ekonominya. Prinsip koperasi memiliki makna sebagai pedoman
dalam mencapai tujuan dan ciri khas yang dimiliki oleh koperasi yang
membedakannya dengan organisasi ekonomi lain.
Prinsip
koperasi pada awalnya bersumber dari apa yang ditemukan oleh pelopor Rochdale
dan dikenal sebagai prinsip-prinsip Rochdale pada waktu koperasi berdiri di
Rochdale pada tahun 1844.
Dalam The
Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951, Dr.
Fauguet menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap entitas
yang menamakan dirinya sebagai koperasi. Empat prinsip itu adalah :
a.
Ketentuan
tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan
jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
b.
Persamaan
hak antara para anggota.
c.
Keanggotaan
yang didasari oleh kesukarelaan.
d.
Hak
dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi
sehari-hari.
Menurut Dr. Fauguet, prinsip pertama dan kedua berlaku mutlak dalam
koperasi. Hal ini berarti bahwa dalam setiap organisasi atau perkumpulan yang
menamakan dirinya koperasi harus diberlakukan prinsip pertama dan kedua.
Sementara prinsip ketiga dan keempat bila perlu dapat ditiadakan apabila ada
kondisi yang memaksa.
Perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah
sebagai berikut :
1)
Prinsip
koperasi menurut Rochdale
1)
Pengawsan
oleh anggota secara demokratis
2)
Keanggotaannya
berlaku secara sukarela dan terbuka
3)
Adanya
pembatasan atas bunga.
4)
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang diberlakukan
pada koperasi.
5)
Penjualan
dilakukan sepenuhnya secara tunai.
6)
Penjualan
hanya dilakukan terhadap barang yang benar-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
7)
Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
8)
Netral
terhadap perbedaan politik maupun agama.
2)
Prinsip
Koperasi menurut International
Cooperative Alliance
Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk
berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930 sampai dengan tahun 1934.
prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaannya
bersifat terbuka
2)
Pengawasan
secara demokratis
3)
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi
partisipasinya dalam koperasi.
4)
Adanya
bunga uang yang terbatas atas modal.
5)
Tidak
membedakan politik dan agama anggota.
6)
Tata
niaga dilaksanakan secara tunai.
7)
Menyelenggarakan
pendidikan bagi para anggotanya.
3)
Dalam
kongres Internasional Cooperative Alliance yang diselenggarakan di Praha
pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di
suatu negara untuk menjadi anggota apabila koperasi di suatu negara itu
memiliki sendi dasar sebagai berikut :
1)
Keanggotaannya
secara suka rela.
2)
Pengawasan
secara demokratis.
3)
Pembagian
sisa hasil usaha kepada para anggota didasarkan atas proporsi masing-masing
anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi itu sendiri.
4)
Pembatasan
bunga atas modal.
4)
Pada
tahun 1963 di Bournemouth, kongres I menyusun suatu komisi yang bertugas meninjau dan mengkaji ulang pelaksanaan
prinsip-prinsip dasar koperasi di berbagai negara anggota ICA. Pada tahun 1966,hasilnya
dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi-sendi dasar
koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Koperasi
diselenggarakan secara demokratis.
3)
Modal
yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga.
4)
Jika
ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada
para anggota.
5)
Koperasi
harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus,
pegawai koperasi serta masyarakat umum.
6)
seluruh
organisasi koperasi baik koperasi setempat, di propinsi, atau lingkup negara
bahkan dunia haruslah menyelenggarakan kegiatan sebagai pencerminan amanah para
anggotanya.
Berdasarkan
sejarah perkembangan koperasi, prinsip-prinsip koperasi Indonesia mengacu pada
apa yang dirumuskan oleh ICA tersebut.
5)
Prinsip
koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah :
1)
Digerakkan
oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
2)
Difokuskan
kepada kepentingan anggota.
3)
Kemandirian
4)
Koperasi
harus didukung oleh anggotanya.
6)
Sedangkan
prinsip-prinsip yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU KoperasiNomor 25/1992
pasal 5 adalah :
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masung anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
7)
Prinsip Koperasi menurut Pasal 6 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian :
1)
Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka,
2)
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis,
3)
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi,
4)
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen,
5)
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.
6)
Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat Gerakan Koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiataan
pada tingkat lokal, nasional regional, dan internasional,
7)
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati anggota.
12.
Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digaris
bawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan
kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a.
Hubungan
Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam
koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik
anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap
koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak
keuangan (finansial).
Kewajiban secara individual yang utama adalah :
1)
Ikut
serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama.
2)
Kewajiban
untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a)
Turut
serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan
pengurus.
b)
Memanfaatkan
fasilitas koperasi.
c)
Mengambil
tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindari.
d)
Tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e)
Tidak
melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi.
f)
Kewajiban
untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
g)
Kewajiban
untuk memenuhi anggaran dasar.
h)
Kewajiban
untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i)
Kewajiban
untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan
fasilitas yang disediakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya
adalah :
1)
Menimbulkan
suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi.
2)
Mengubah
tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil
anggotanya.
3)
Mengundurkan
diri dari koperasi karena tidak menguntungkan.
4)
Membubarkan
koperasi mereka.
5)
Mempersatukan
koperasi mereka dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat
hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota
mempunyai hak individual sebagai berikut :
1)
Hak
untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul.
2)
Hak
untuk memberi suara
3)
Hak
untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4)
Hak
untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5)
Hak
untuk diberi tahu mengenau suatu hal yang berhubungan dengan koperasi.
6)
Hak
untuk mengundurkan diri dari keanggotaan
7)
Hak
untuk melindungi kelompok minuritas
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meluput tiga hal pokok,
yaitu :
1)
Kewajiban
untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar,
misalnya simpanan pokok, simpanan wajib sukarela dan dana-dana pribadi yang
diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, kontribusi ini merupakan
keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi
(return of investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat
kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi
dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang di terima, yakni berupa harga
pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2)
Kewajiban
bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap
kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak
dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota
terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran
dasar.
3)
Kewajiban
untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasiitas simpan
pinjam
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah
sebagai berikut :
1)
Hak
untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi.
2)
Hak
untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal
saham yang disetor.
3)
Hak
untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan
karena mengundurkan diri dari koperasi.
4)
Hak untuk
menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b.
Hubungan
Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota disamping
sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan
pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha
anggota degnan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara
mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi
juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat
berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai
konsumen atau pedagang.
c.
Hubungan
Pasar
Pada prinsipnya pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli.
Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah suatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang
abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan
antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk
yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan
rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika
permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga
dan jumlah produk yang dintransaksikan.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar
barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri.
Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang
bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1)
Pasar
Barang
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing
dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal
ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan
guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a)
Koperasi
harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b)
Manajemen
harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam
koperasi.
2)
Pasar
Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan
penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upat dan
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya
dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak
koperasi harus :
a)
Memberikan
insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
b)
Memberikan
kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding denan
pesaingnya.
3)
Pasar
Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan
uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang
untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam
dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang.
Agar koperasi mampu bersaing di pasar uang tersebut, paling tidak
koperasi harus :
a)
Memberikan
kredit dengan jumlah dan tingkat bunga yang relatif lebih menarik daripada
pesaingnya.
b)
Memberikan
pelayanan yang lebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
13.
Bisnis Non Anggota
Dalam suatu koperasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah
kapitalis murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam
perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa deviden dan jenis keuntungan
lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi
itu. Situasi ini sebenarnya tidak terlalu realistis. Pada kenyataannya para
pemegang saham bisa juga sebagai pekerja di perusahaan yang mereka ikut
memiliki sahamnya, atau para pemegang saham bisa menyuplai input (bahan, modal
dan lain-lain) atau para pemegang saham bisa membeli produk dari berusahaannya
sendiri. Bila dihubungkan dengan kriteria identias yang dikemukakan terdahulu,
sebenarnya hal tersebut dikatakan bahwa semakin tinggi jumlah dana dari anggota
bisnis suatu perusahaan, semakin banyak perubahan ke koperasi.
Gambar 3 membuat lebih jelas perbedaan antara definisi legalistik
dengan definisi yang menggunakan prinsip identitas untuk mengidentifikasi suatu
organisasi.
14. Koperasi dalam dalam analisis organisasi
komperatif
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prisnsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut
tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai :
a.
Alat
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c.
Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.
Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Calvert (1959) dalarn bukunya yang
berjudul The law and Principles of Cooperation koperasi
didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kmampuan
untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Ideologi yang
terkandung dalam definisi ini adalah
a. Menolong diri sendiri (self help) atau swadaya.
b. Kerjasama orang-orang (personal cooperation) dalam
mana anggota yang terhimpun dianggap
sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai pemegang saham.
c. Persamaan hak bagi anggota (equality of members).
d. Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (voluntary sociation).
e. Mengutamakan kepentingan anggota (member promotion).
Secara rinci, alasan koperasi menjadi tulang
punggung perekonomian Indonesia dijelaskan oleh Sri Edi Swasono
(1985) sebagai berikut :
a.
Koperasi merupakan
wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah.
b.
Koperasi adalah bentuk
usaha yang tidak saja menampung teapi mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia.
c.
Koperasi
adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi).
d.
Koperasi
adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
e.
Koperasi
adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonorni Pancasila, terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas
kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat
kemakmuran rakyat.
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok tentang
koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah
organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula
kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai
kepentingan yang sama.
b.
Koperasi
adalah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.
Koperasi adalah
perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
masyarakat lingkungannya.
d.
Koperasi
adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para
penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa
yang ada.
e.
Dalam tubuh koperasi
terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
f.
Di
Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain
untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat
yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi
didefinisikan sebagai suatu organisasi yang mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
a.
adanya sekelompok omng
yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu
kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
b.
adanya
dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama
atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi
Swadaya),
c.
adanya
perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersama-sama (Perusahaan
Koperasi), dan
d.
tugas
perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan pelayanan kepada
anggotanya dengan jalan menyediakan autau
menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya (MemberPromotion). (Muenkner : 1976,
Hanel/Muller: 1976)
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok tentang
koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah
organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula
kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai
kepentingan yang sama.
b.
Koperasi
adalah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan
uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.
Koperasi adalah
perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
masyarakat lingkungannya.
d.
Koperasi
adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para
penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa
yang ada.
e.
Dalam tubuh koperasi
terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
f.
Di
Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain
untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat
yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi
didefinisikan sebagai suatu organisasi yang mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
a.
adanya sekelompok omng
yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu
kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
b.
adanya
dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama
atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi
Swadaya),
c.
adanya
perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersama-sama (Perusahaan
Koperasi), dan
d.
tugas
perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan pelayanan kepada
anggotanya dengan jalan menyediakan autau
menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya (MemberPromotion). (Muenkner : 1976,
Hanel/Muller: 1976)
15. Efisiensi Koperasi
Efisiensi Dalam Koperasi
suatu usaha pencapaian keuntungan maksimum dengan memperhatikan berbagai
kendala yang ditentukan dalam keputusan rapat anggota.
Jenis-Jenis Efisiensi
Koperasi dan Integasi
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur
dengan mempergunakan ukuran:
a. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial
viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance
).
b. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
c. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis ( 1992 ) menunjukkan 5
lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi eksternm, efisiensi
dinamis dan efisiensi sosial. Pengertian tersebut adalah:
a. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess
cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya). Hal
ini dapat dikaitkan dengan perbandingan net volue of input dan net value of
output.
b. Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan
sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
c. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi lembaga-lembaga dan
perseorangan di luar koperasi yang ikut mengacu secara tidak langsung efisiensi
di dalam koperasi.
d. Efisiensi dinamis (dinamyc efficiency) adalah efisiensi yang biasa dikatikan dengan
tingkat optimal karena ada perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan
teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan.
e. Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana
secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Pengukuran efisiensi yang dikemukakan oleh Ima Suwandi (1986) dalam
mengukur efisiensi organisasi dan usaha koperasi, yaitu bahwa tingkat efisiensi
usaha dapat diketahui dengan menentukan rasio-rasio tertentu dari laporan keuangan
seperti neraca dan catatan-catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi.
Rasio-rasio yang menggambarkan efisiensi usaha lebih lengkap dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Tingkat Perputaran
Modal Usaha
Tingkat perputaran modal usaha digunakan untuk mengetahui efisiensi
perusahaan dengan melihat kepada kecepatan perputaran operating asset
dalam suatu periode tertentu. Semakin tinggi tingkat perputaran modal usaha,
semakin efisiensi dalam penggunaan modal usahanya, karena setiap kali modal
usaha berputar akan menghasilkan aliran pendapatan bagi perusahaan atau
koperasi. Tingkat perputaran modal usaha dapat diukur dengan membandingkan
penjualan bersih (net sales) dengan modal usaha.
Tingkat Perputaran Modal Usaha (TPMU) dicari dengan rumus :
TPMU =
b.
Profit Margin
Profit Margin adalah perbandingan antara net operating income (NOI)
dengan net sales (NS) dalam persen. Profit margin dimaksudkan
untuk mengetahui efisiensi perusahaan dengan melihat kepada besar kecilnya laba
usaha yang melekat pada penjualan. Semakin tinggi profit margin, semakin
efisien perusahaan tersebut dalam kegiatan penjualan. Pada koperasi, profit
margin bisa diperoleh dengan membandingkan SHU sebelum pajang ditambah
manfaat langsung yang dinikmati anggota dengan penjualan bersih.
Profit Margin (PM) dihitung dengan
rumus sebagai berikut :
PM = x 100 %
c.
Rentabilitas
Ekonomi
Rentabilitas ekonomi menggambarkan kemampuan perusahaan (termasuk
koperasi) dengan modal usaha yang dimiliki menghasilkan laba usaha sebelum
pajak (SHU sebelum pajak). Rentabilitas ekonomi mengukur efisiensi penggunaan
modal usaha yang dimiliki koperasi. Semakin besar tingkat rentabilitas ekonomi,
akan semakin tinggi tingkat efisiensi penggunaan modal usaha tersebut. Rumus
yang digunakan untuk mengukur rentabilitas ekonomi (RE) adalah sebagai berikut
:
Secara
langsung :
RE = x 100 %
Secara tidak langsung :
Perhitungan rentabilitas ekonomi secara tidak langsung dilakukan
dengan menghitung terlebih dahulu profit margin (PM) dan tingkat
perputaran modal usaha (TPMU). Perkalian antara PM dengan TPMU merupakan
rentabilitas ekonomi.
RE = PM x
TPMU
d.
Rentabilitas
Modal Sendiri
Rentabilitas modal sendiri adalah kemampuan perusahaan dengan modal
sendiri yang bekerja di dalamnya untuk menghasilkan keuntungan bersih setelah
pajak. RMS digunakan untuk mengukur efisiensi penggunana modal sendiri yang
dimiliki perusahaan.
Rentabilitas
Modal Sendiri (RMS) dicari dengan rumus :
RMS =
x
100 %
Selanjutnya
menurut Suad Husnan (1996), salah satu faktor yang perlu diperhitungkan
dalam pengukuran efisiensi perusahaan adalah pengukuran efisiensi modal kerja.
Efisiensi modal kerja pada koperasi diukur dengan :
a.
Tingkat
Perputaran Modal Kerja
Modal
kerja selalu dalam keadaan berputar selama perusahaan dalam keadana usaha.
Tingkat Perputaran Modal Kerja (TPMK) dicari dengan rumus :
TPMK = Penjualan
Modal Usaha
b.
Return
on Working Capital
Return
on Working Capital (RWC) atau
rasio laba usaha dengan modal kerja mengukur efisiensi modal kerja dengan
melihat besarnya kemampuan modal kerja dalam menghasilkan laba usaha.
Return
on Working Capital (RWC) dicari dengan
rumus :
RWC = x 100 %
Pada
Pasal 14 UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk keperluan pengembangan dan
atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi
satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan
membentuk koperasi baru. Pasal 14 tersebut memberi isyarat dua pertimbangan
dalam mengembangkan koperasi, yaitu kebutuhan dan efisiensi. Struktur
organisasi yang tepat dan efisien mendorong tujuan organisasi menjadi mudah
dicapai. Secara
struktural, koperasi sebagai organisasi ekonomi juga dituntut agar berkembang
secara efisien. Struktur organisasi akan semakin kompleks apabila pengembangan
koperasi diarahkan pada integrasi vertikal,
Beberapa
manfaat yang dapat dipetik dari adanya integrasi vertikal sebagai berikut :
a.
Economies
of Scale
b.
Manfaat
External Economies
c.
Manfaat
Non ekonomi
d.
Reduksi
Biaya Transaksi
e.
Mengurangi
Risiko Ketidakpastian
16. Prosedur Pendirian Koperasi
Adapun
prosedur pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Kelompok
masyarakat minimal 20 orang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama mengadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi dengan mengundang Pejabat
Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung pada hari, tanggal, jam dan tempat
yang telah ditentukan.
b.
Pembentukan
koperasi dipandu langsung oleh Pejabat Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten
Tulungagung dengan materi Penyuluhan Perkoperasian agar Anggota memahami
Pengertian, Nilai, dan Prinsip Koperasi.
c.
Dalam
Rapat Anggota untuk membahas dan menetapkan / mengesahkan :
1)
Nama
dan Alamat Koperasi
2)
Pengurus
dan Pengawas
3)
Usaha
dan Permodalan
4)
Anggaran
Dasar koperasi
d.
Pengurus
mengajukan Permohanan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk dibuatkan Akta
Pendirian Koperasi.
e.
pengurus
mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas
Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung
f.
Dinas
Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung mengadakan Penelitian, Pengecekan
Kelengkapan / Kebenaran Administrasi dan layak tidaknya Koperasi disayhkan.
g.
Apabila
Permohonan memenuhi syarat Dinas Koperasi UMK dan M Kabupaten Tulungagung
menerbitkan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
h.
Penyerahan
SK Pengesahan kepada Pengurus Koperasi
i.
Mengmumkan
dalam Lembaran Berita Negara oleh Menteri Koperasi
17.
Ekonomi Koperasi
a.
Arti Penting Ekonomi Koperasi
Berbicara
tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi.
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidup, sedangkan koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai
pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Prinsip
ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih
berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Pilihan ini
dimungkinkan karena setiap kebutuhan tertentu dapat dipenuhi oleh berbagai alat
pemuas kebutuhan. Jika seseorang lapar, maka orang tersebut dapat meilih
makanan buah-buahan, sayur-sayuran, roti dan lain-lain. Juga dalam hal
buah-buahan, orang tersebut bisa memilih jeruk, apel, mangga, pisang, dan
lain-lain. Batasan yang paling pas dalam memilih berbagai alat pemuas kebutuhan
tadi adalah anggaran yang dimiliki orang itu, artinya dengan anggaran tertentu
seseorang hanya akan dapat memilih alat pemuas tadi dan diusahakan dicapai
kepuasan maksimal atas penggunaan barang yang dipilih.
Guna
menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif
invenstasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Misalnya, si A mempunyai
dana Rp. 100 Juta dan akan diinvestasikan ke dalam usaha tertentu. Alternatif
investasi yang mungkin adalah koperasi, korporasi, CV atau usaha mandiri.
Alternatif mana yang akan dipilih si A ? Bila si A bertindak sebagai manusia
yang rasional, ia akan memilih alternatif yang memberikan manfaat paling besar
dari keempat alternatif tersebut.
Ukuran
besarnya manfaat tentu saja didasarkan pada pandangan si A terhadap alternatif
tersebut sebab pengukuran manfaat sangat bersifat subyektif artinya setiap
orang akan melakukan penilaian berbeda sehubungan dengan alternatif investasi
tersebut. Bila koperasi mampu memberikan manfaat paling besar dari keempat
alternatif tersebut, maka si A akan menginvestasikan pada koperasi. Tetapi bila
korporasi memberikan manfaat lebihbesar daripada alternatif lainnya, maka
korporasi akan dipilih si A.
Guna
menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari
organisasi ekonomi lainnya. Perbedaan ini penting mengingat tujuan
masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, serta aktivitas-aktivitas
usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan
memperoleh keuntungan (profit motive) dan tidak memperoleh keuntungan (non-profit
motive).
Koperasi
dan Yayasan termasuk kedalam unit usaha yang non-profit motive. Di luar kedua
unit usaha tersbeut digolongkan ke dalam profit motive. Dari segi kepemilikan,
koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan
unit-unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya,
koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana
dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi
ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana
diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi
perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (non koperasi) adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan
pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk.
b.
Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Jika
koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan, “koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama
perusahaan tersbeut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
yang lainnya’.
Sejalan
dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut :
1)
Adanya
sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar
sekurang-kurangnnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi),
2)
Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi
kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong
menolong (motivasi swadaya),
3)
Adanya
perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan
koperasi), dan
4)
Tugas
perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya
(promosi anggota).
Bila
digambarkan dalam sebuah diagram maka organisasi koperasi dapat dijelaskan
sebagai berikut :
Hubungan
Kepemilikan, Pelayanan dan Pasar dalam Koperasi
Keterangan
: AI = Anggota Individual
UA = Usaha Anggota
a = Hubungan kepemilikan
b = Hubungan pelayanan
c = Hubungan pasar
Definisi
koperasi yang berdasarkan kriteria identitas dijelaskan sebagai berikut :
1)
Jika
para pemilik dan para pelanggan (para pembeli pelayanan dari organisasi) adalah
individu-individu yang sama, maka organisasi tersebut dapat didefinisikan
sebagai suatu koperasi pemasaran (purchasing cooperative).
2)
Koperasi
pemasaran (marketing cooperative) adalah koperasi yang melalui para
anggota menjual produk dari bisnis mereka masing-masing.
3)
Jika
produk yang dibeli dari suatu perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para
pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, maka
organisasi ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (consumer
cooperative).
4)
Koperasi
produsen (productive cooperative) didefinisikan sebagai suatu perusahaan
yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para
produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu, kemudian produk
tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.
II.C KEWIRAKOPERASIAN
1.
Pengertian Kewirakoperasian
Pada
Seminar Nasional tentang Kurikulum Kewirausahaan Koperasi tanggal 5, 6,
7Oktober 1993 di Kampus IKOPIN Jatinangor secara mendalam telah didiskusikan 3
istilah yang muncul selama seminar, yaitu cooperative entrepreneur, kewirausahaan
koperasi dan kewirakoperasian. Mengingat bahwa entrepreneurship dalam
koperasi tidak hanya menyangkut usaha koperasi tetapi meliputi pula member
entrepreneurship, manejemen entrepreneurship, bureaucretic
entrepresneurship dan catalytic entrepreneurship, maka pada akhirnya
disepakati istilah KEWIRAKOPERASIAN sebagai istilah baku
kewirausahaan koperasi.
Kewirakoperasian
didefinisikan sebagai berikut :
“Kewirakoperasian
adalah suatu mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpedang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama”
Dari
definisi tersebut terkandung unsur yang patut diperhatikan :
a.
Kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
b.
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif,
artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama (Drucker, 1988, h.30). Bertindak inovatif tidak hanya
dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan .
c.
Wirakop
harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan
d.
Kegiatan
riwakop harus berpegang tguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentignan anggota harus
diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu
wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengna jalan menyediakan berabgai
kebutuhan anggotanya.
e.
Tujuan
utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama.
f.
Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan
dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap
pengembangan koperasi.
2.
Fungsi Kewirakoperasian
Dipandang dari kegiatan seorang wirakop, fungsi kewirakoperasian
dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu (Ropke, 1992) :
a.
Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian
rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha (koperasi), seperti
produksi, pemasaran, personalia, keuangan, administrasi dan lain-lain.
Program-program telah disusun dan dilakasanakan.
Kewirakoperasian
rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)
Kegiatan
kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koleksi bila terjadi
misalokasi sumber daya.
2)
Manajer
(wirakop) mempunyai informasi yang banyak tentang sumber daya, tujuan dan risiko
yang dihadapi.
3)
Rendahnya
tingkat ketidakpastian memungkinkan wirakop mampu memaksimumkan tujuan
(Misalnya profit)
b.
Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage disini dimaskudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi
yang berbeda. Tugas utama dari wirakop dalam hal in mencari peluang (opportunity)
yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
c.
Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif
berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru. Wirakop yang
inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada. Ia
selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh. Ia
sangat diperlukan terutama pada kondisi di mana perusahaan (termasuk koperasi)
mengalami stragnasi.
3.
Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian
dibagi menjadi 4 (empat) tipe, yaitu : kewirakoperasian anggota,
kewirakoperasian manajer, kewirakoperasian birokrat dan kewirakoperasian
katalis.
a.
Kewirakoperasian Anggota
Anggota
sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menentukan dan
memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi. Tetapi kemungkinan
ini sangat lemah mengingat kebanyakan kemampuan anggota dalam inovasi masih
sangat rendah, keterbatasan hak bertindak karena setiap tindakan harus
memperhatikan anggota lainnya dan motivasi yang rendah.
b.
Kewirakoperasian Manajer
Pada
koperasi yang mengangkat manajer sebagai pelaksana dan penanggung jawab
kegiatan operasional, koperasi tentu sangat mengharpkan perubahan yang
memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manajer adalah
keterbatasan kebebsan untuk bertindak.
c.
Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat
adalah adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan
geraka koperasi. Setiap kegiatannya memang diharapkan untuk memacu perkembangan
koperasi. Tetapi untuk melaksanakannya, ia terbelenggu oleh aturan-aturan yang
telah ditetapkan dan setiap turut campur birokrat tersebut dalam organisasi
koperasi belum tentu sesuai dengan keinginan anggota koperasi.
d.
Kewirakoperasian Katalis
Katalis
disini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi
kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
Para katalis ini jelas mempunyai kemampuan yang tinggi dan motivasi yang tinggi
kendatipun insentif yang diterimanya kadang-kadang kecil. Disamping itu ia juga
mempunyai kebebasan bertindak karena ia berada di luar organisasi koperasi dan
tidak terikat oleh aturan-aturan organisasi koperasi tersebut. Seorang katalis
biasanya adalah seorang altruis, yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang
lain.
II.D KOPERASI DALAM EKONOMI
MIKRO
Koperasi dalam ekonomi mikro mempelajari 3
(tiga) kegiatan pokok manusia dalam masyarakat, yaitu :
a.
Kegiatan Produksi
Kegiatan produksi dilakukan guna
menghasilkan produk (barang / jasa) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
b.
Kegiatan Konsumsi
Kegiatan konsumsi dilakukan guna memenuhi
kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor
perusahaan. Sektor rumah tangga disamping melakukan kegiatan konsumsi juga
menyediakan tenaga dan faktor-faktor produksi lain sebagai input bagi
proses produksi sektor perusahaan. Sebagai umpan balik bagi penyerahan input
tersebut sektor konsumen akan memperoleh pendapatan berupa upah, bunga dan
sewa.
c.
Kegiatan Pertukaran
Kegiatan pertukaran menimbulkan konsep baru
dalam teori mikroekonomi yaitu konsep pasar.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa ekonomi
mikro mempelejari ketiga kegiatan tersebut. Selanjutnya konsep itu menjadi
dasar pembahasan ekonomi mikro, yang dibagi ke dalam tiga kelompok besar teori,
yaitu :
1)
Teori perilaku konsumen,
2)
Teori perilaku produsen, dan
3)
Teori pasar.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Terdiri
atas banyak penjual dan pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu
menawarkan barang yang relatif sedikit dibanding dengan barang yang ada di
pasar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga,
harga akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran yang ada di
pasar,
b.
Barang yang diperjual belikan bersifat
homogen, artinya barang satu dengan barang yang lain dapat saling menyubstitusi
secara sempurna,
c.
Masing-masing penjual mempunyai kebebasan
untuk keluar atau masuk ke dalam pasar,
d.
Mobilitas faktor-faktor produksi berjalan
secara sempurna, dan
e.
Pembeli dan penjual mempunyai informasi
yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan kualitas barang.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN
MONOPOLISTIK
Pada persaingan monopolistik para penjual
bersaing dengan diferensiasi produk dalam hal kualitas, iklan, lokasi,
pengepakan, dan lain-lain. Setiap penjual telah mencoba membuat produknya
berbeda sedikit dibanding produk (barang) penjual lainnya. Menurut banyak ahli
ekonomi, struktur pasar seperti ini adalah secara empiris saling relevan dalam
dunia nyata.
KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara
independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerja sama.
Persaingan diantara beberapa penjual
(oligopoli) akan berbeda dengan persaingan di antara banyak penjual (persaingan
sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah penjual akan
mengakibatkan kesaling ketergantungan antara penjual satu dengan lainnya,
sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan mempunyai dampak signifikan
(nyata) pada perusahaan lain. Jadi perilaku setiap penjual sangat tergantung
dari keputusan-keputusan penjual lainnya.
OPERASI DALAM PASAR YANG DIMONOPOLI
Monopoli adalah struktur pasar di mana
hanya ada satu perusahaan atau penjual di pasar yang bersangkutan, sehingga
tidak ada pihak lain yang menyainginya. Kasus monopoli dengan hanya satu
penjual sehingga tidak ada pengganti yang siap bagi produk monopolis, sering
disebut monopoli murni.
Asumsi-asumsi yang menjadi dasar bagi model
monopoli murni adalah sebagai berikut :
a.
Di pasar hanya ada satu penjual produk
tertentu.
b.
Produk yang dijual tidak ada barang
substitusinya.
c.
Adanya penghalang/penghambat bagi
perusahaan baru untuk masuk baik legal maupun natural, tetapi paling penting
berupa penghalang legal, baik melalui UU maupun peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan sumber daya yang terbatas utuk
memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia di
peruntukkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Koperasi
adalah suatu organisasi yang terdiri minimal 20 orang yang menjalankan kegiatan
usaha dengan asas kekeluargaan.
Organisasi
sebagai badan usaha membutuhkan orang yang bisa bertindak sebagai pengurus,
pengawas, pengelola dan anggota. Kegiatan usaha koperasi dijalankan untuk
memenuhi kebutuhan manusia,namun koperasi tetap menerapakan prinsip
kekeluargaan dan gotong royong, sehingga usaha koperasi sangat sesuai dengan
kepribadian masyarakat indonesia. Koperasi sebagai soko guru perekonomian
didirikan untuk menentang penerapan perekonomian komunis yang sangat merugikan
dan menyensarakan masyarakat terutama masyarakat kalangan ekonomi menengah ke
bawah.
Pada
zaman moderen sekarang ini keberadaan koperasi memang dikatakan bisa berdiri
sangat kokoh bahkan banyak didirikan koperasi – koperasi yang sangat membantu
masyarakat dalam hal penyediaan modal untuk kelangsungan kehidupan manusia.
Namun perkembangan koperasi saat ini juga diikuti dengan perkembangan badan
usaha lain di luar koperasi seperti PT,CV,Firma dan lainnya yang jauh lebih
pesat di banding perkembangan koperasi. Disini sangat diperlukan Kewirausahaan
Koperasi (Kewirakoperasian) dimana setiap pengurus , pengawas dan pelaksana
harus memiliki sikap mental positif dalam berusaha supaya koperatif dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi,
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi dalam
mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama.
B.SARAN
Peranan yang sangat besar dari usaha koperasi dalam perekonomian
ekonomi dunia khususnya di negara Indonesia sudah sepantasnya Mata Pelajaran
atau Mata Kuliah Koperasi di masukkan sebagai bagian dari salah satu Mata
Pelajaran dan Mata Kuliah Koperasi wajib yang harus di pelajari dalam seluruh
jenjang pendidikan , tidak hanya di jenjang pendidikan SMP, SMA dan PT. Namun
mulai dari jenjang pendidikan SD Mata Pelajaran Koperasi sudah selayaknya
dikenalkan, agar masyarakt Indonesia menyadari pentingnya koperasi sebagai Soko
Guru Perekonomian dan diharapkan untuk kedepannya mereka bisa mempertahankan
dan mengembangkan keberadaan serta kualitas koperasi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
http://febiaziza070809.blogspot.com/2011/12/kelebihan-koperasi.html
Drs.H.Lukcman Sukadji,MM.Bahan Materi Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi.2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar